Polres Ciko Bongkar Pabrik Gula Oplosan
Sabtu 27-05-2017,02:04 WIB
KEJAKSAN - Satgas Pangan Polres Cirebon berhasil membongkar praktek pengoplosan gula rafinasi di sebuah pabrik yang berlokasi di RW 03 Dukuhsemar, Kelurahan Kecapi Kecamatan Harjamukti Kota Cirebon, Jum\'at (19/05) lalu.
![\"polres \"polres](\"https://www.rakyatcirebon.id/wp-content/uploads/2017/05/polres-cirebon-bongkar-pabrik-gula-oplosan.jpg\") |
Polisi ungkap gula oplosan. Foto: Asep/Rakyat Cirebon |
Dari penggerebekan pabrik tempat mengoplos gula rafinasi tersebut, pihak kepolisian berhasil mengamankan satu orang tersangka berinisial H.S, dengan menemukan barang bukti berupa 50 kilogram gula rafinasi dan 50 Kilogram gula murni yang diduga sedang dioplos.
\"Saat satgas pangan kita melakukan operasi, HS ini tertangkap tangan sedang mengoplos gula, maka dari itu kita amankan juga masing-masing 50 kilogram gula rafinasi dan gula murni,\"demikian diungkapkan Kapolres Cirebon Kota, AKBP Adi Vivid Agustiadi Bachtiar SIK MHum MSM saat menggelar kasus tersebut dihadapan sejumlah wartawan, kemarin.
Selain mengamankan barang bukti yangtemukan sedang dioplos, jajaran sat reskrim juga langsung melakukan pengembangan. Alhasil, dari gudang pabrik tersebut, ditemukan puluhan kuintal gula rafinasi dan gula lokal yang siap dioplos.
\"Yang sudah dioplos itu ada sekitar 300 kilogram, di gudangnya juga sudah kita sita ada gula rafinasi dan lokal yang belum dioplos, semua ada sekitar 3 ton gula rafinasi,\" lanjut Adi Vivid.
Untuk diketahui, gula rafinasi adalah gula impor yang dikhususkan untuk industri. Dibanding dengan gula lokal hasil para petani, gula tersebut memang lebih putih, lebih halus, serta dari segi harga lebih murah.
Setelah dilakukan pemeriksaan, dari hasil oplos dua jenis gula tersebut, tersangka bisa memperoleh keuntungan sebesar 6 ribu dari setiap kilonya, sehingga sementara motif yang digunakan pelaku adalah mencari keuntungan besar dengan merugikan orang lain, dalam hal ini mempengaruhi harga gula lokal di pasaran.
Atas perbuatannya tersebut, Adi Vivid menyebutkan tersangka akan dikenakan pasal berlapis, yakni Undang-undang perlindungan konsumen, pasal 8 ayat 1 UU nomor 8 tahun 1999, ditambah peraturan perdagangan dan permendag.
\"Total ancaman hukuman bagi pelaku itu maksimal 5 tahun dan denda 5 milyar, karena kita kenakan pasal berlapis, saat ini kita telusuri dari mana ia dapat barangnya, karena pabrik tersebut merupakan pabrik gula batu yang mana bahan dasarnya memang gula rafinasi,\" Jelas Adi Vivid.
Dari pengakuan tersangka saat diinterogasi didepan awak media, HS sudah melakukan praktek oplosnya sejak enam bulan lalu.
Meskipun dioplos di daerah Kota Cirebon, namun ia menuturkan bahwa pendistribusian gula oplosan tersebut banyak di wilayah III, kecuali Kota Cirebon sendiri. Dalam menjalankan prakteknya, ia juga mengaku memiliki 15 orang karyawan yang turut membantunya.
\"Mulai sekitar enam bulan yang lalu, saya jualnya tidak di Kota Cirebon, ada yang ke Kuningan, Majalengka dan Indramayu,\" kata tersangka. (sep)
Sumber: