Kelainan Seks, Pemuda Cabuli Paman

Kelainan Seks, Pemuda Cabuli Paman

KUNINGAN - Diduga memiliki kelainan seksual, seorang pemuda bernama Nhs (35) warga Desa/Kecamatan Pancalang Kabupaten Kuningan, melakukan pelecehan seksual terhadap seorang kakek yang tak lain adalah pamannya sendiri yang sudah berumur 77 tahun.
\"kelainan
Pelaku cabuli paman dimankan Polisi. Foto: Aleh/Rakyat Cirebon
Berdasarkan data yang diperoleh, peristiwa bejat ini terbongkar ketika warga mencurigai bahwa ada yang tidak beres di rumah Nhd (77) seorang kakek yang sudah sedikit hilang ingatan tersebut. Ketika diselidiki ternyata kecurigaan warga benar ada tindakan pelecehan seksual yang terjadi di rumah korban.

Pada hari Rabu 3 Mei sekira pukul 03.00 dini hari, warga yang menerima laporan bahwa sedang terjadi pelecehan seksual, kemudian langsung menggerebek dan menangkap pelaku kemudian menyerahkan pelaku kepada pihak unit PPA Polres Kuningan.

Kepada penyidik, pelaku mengaku telah melakukan perbuatan pelecehan seksual terhadap pamannya sebanyak tiga kali, semua perbuatannya dilakukan di rumah korban.

Setiap akan melakukan pelecehan seksual, pelaku menyuruh pamannya untuk memakai celana dalam perempuan, jika korban tidak menuruti permintaannya, pelaku menyiram korban dengan air kopi bahkan memarahi korban. 

Selain itu korban juga sengaja disuruh pelaku untuk menonton film porno di laptop miliknya, hal ini dilakukan untuk meningkatkan gairah seknya.

“Semua perbuatan dilakukan di rumah korban, sebelum melakukan aksinya terlebih dahulu menonton video porno,” tuturnya.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Kuningan AKP Ujang S melalui Kanit PPA Aiptu Dahroji mengungkapkan, perbuatan bejat pelaku terbongkar usai digerebek oleh warga ketika sedang melakukan perbuatan tidak terpuji.

“Dalam setiap perbuatannya, korban disuruh memakai celana dalam perempuan dan memegang kelamin pelaku dengan menggunakan krim pembersih muka, hingga mengeluarkan sperma, bahkan pelaku juga sebelum melakukan pelecehan seksual juga melakukan kekerasan kepada korban,”ujarnya.

Akibat perbuatannya, lanjut Dahroji, pelaku dijerat pasal 289 KUHP tentang pelecehan seksual dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.

“Dari tangan pelaku, petugas mengamankan enam keeping dvd porno, satu buah sabun cuci muka dan enam buah celana dalam perempuan,” jelasnya. (ale)

Sumber: