Tiga Anggota Sindikat Pengedar Sabu Takluk

Tiga Anggota Sindikat Pengedar Sabu Takluk

INDRAMAYU - ‎Petugas Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Polres Indramayu meringkus 3 anggota sindikat pengedar narkoba jenis sabu yang sejak lama menjadi target. Barang bukti yang diamankan berupa 5 paket sabu siap edar.
\"pengedar
Pengedar sabu ditangkap Polisi. Foto: Tardi/Rakyat Cirebon
Adalah ‎CA (31) warga salah satu desa di Kecamatan Kandanghaur, serta SU alias Capang (32) dan AS alias Oma (41) asal sebuah desa di Kecamatan Jatibarang, Kabupaten Indramayu. Ketiganya takluk di tangan personel Satnarkoba saat kedapatan sedang berada di dua lokasi berbeda.

Tersangka CA ditangkap di areal parkir sebuah hotel di pantura Losarang. Saat itu polisi yang hendak mengamankan sempat terkecoh karena CA membuang barang buktinya. Namun setelah dilakukan pencarian ditemukan satu paket sabu siap edar yang dikemas menggunakan plastik klip bening. 

\"Anggota kami menemukan barang buktinya, paket sabu siap edar milik CA yang dimasukan ke dalam bungkus rokok sengaja dijatuhkannya,\" jelas Kapolres Indramayu, AKBP Eko Sulistyo Basuki didampingi Kasat Reserse Narkoba, AKP Ahmad Nasori, Kamis (18/5).

Selanjutnya, CA digiring ke rumahnya untuk memastikan dugaan kepemilikan barang haram tersebut. Dan dari penggeledahan yang dilakukan, ditemukan tiga paket sabu siap edar tersimpan di lemari pakaiannya.‎ \"Keberhasilan ini berkat laporan warga,\" ungkap dia.

Sementara dalam penyelidikan lanjutan, ‎polisi berhasil menangkap dua anggota sindikat pengedar sabu lainnya, yakni SU dan AS. Keduanya tidak berkutik saat dipergoki hendak bertransaksi di sebuah tempat yang terletak di tepi jalan raya Desa Bulak, Kecamatan Jatibarang. 

\"Barang bukti yang diamankan satu paket sabu dan sebuah pipet kaca. Juga ada beberapa handpone yang digunakan untuk melancarkan aksinya dengan pembeli,\" sebutnya.

Terhadap ketiga tersangka tersebut, polisi menyangkakan Pasal 114 ayat 1 dan atau Pasal 112 ayat 1 dan atau Pasal 127 ayat 1 huruf a Undang-undang Republik Indonesia. \"Ancaman hukumannya paling singkat 5 tahun, maksimal 20 tahun kurungan penjara,\" tandasnya. (tar)

Sumber: