Satpol PP Amankan Ratusan Botol Miras

Satpol PP Amankan Ratusan Botol Miras

SUMBER – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Cirebon amankan ratusan botol miras berbagai merk dan enam derijen tuak. Sebanyak 101 botol miras itu dikumpulkan dari hasil razia selama sepekan.
\"satpol
Satpol PP amankan miras. Foto: Ari/Rakyat Cirebon
Kasatpol PP Kabupaten Cirebon Ade Setiadi melalui Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat (Tibum Tranmas) Iman Sugiharto mengatakan, operasi Pekat tersebut bagian dari mengamalkan amanat peraturan. Yakni Perda nomor 7/2015 tentang ketertiban umum. 

\"Kami berhasil mengumpulkan miras berbagai merek dari beberapa kecamatan. Seperti Kecamatan Arjawinangun, Ciwaringin dan Susukan,\" kata Iman kepada Rakcer, Selasa (16/5).

Bagi pemilik warung atau toko yang kedapatan menjual minuman keras, lanjut Iman, telah diberikan peringatan secara lisan. Namun jika masih tetap membandel, maka pihaknya bisa melakukan proses hukum yang berlaku. \"Kalau kedapatan masih menjual miras, ya kita proses hukum,” jelasnya.

Lebih lanjut disampaikan Iman, dalam operasi Pekat yang digelar rutin itu, selain mengamankan Miras dan tuak, pihaknya juga mengamankan 5 orang PSK dari Kecamatan Gebang dan Ciledug.

\"Kelima PSK ini masih tergolong baru, jadi kita berikan teguran sementara namun kalau seandainya PSK ini kedapatan mengulang kembali dan ketangkap oleh kami lagi maka akan dilakukan pembinaan di rumah singgah,\" tegasnya.

Iman mengimbau kepada masyarakat agar melaporkan jika didaerah masing-masing ada yang menjual miras atau pelanggaran Perda lainnya.

“Ini kan jelang bulan suci Ramadan, saya harap semuanya ikut menjaga ketertiban dan kemanan daerah. Warung-warung yang terkena razia saya harap juga tidak kembali menjual minuman haram tersebut,” imbuhnya. (ari)

Sumber: