Panjat Tembok, Napi Asal Cirebon Kabur

Panjat Tembok, Napi Asal Cirebon Kabur

KUNINGAN - Seorang narapidana dari lembaga pemasyarakatan (lapas) kelas II A Cijoho Kabupaten Kuningan, melarikan diri setelah memotong kawat dan memanjat tembok penjara dengan menggunakan sarung. Berdasarkan data yang diperoleh, peristiwa narapidana kabur diketahui sekitar pukul 11.30 Wib, Selasa (16/5). 
\"napi
Olah TKP di LP Cijoho. Foto: Aleh/Rakyat Cirebon
Napi yang kabur diketahui bernama Wahyudi bin Edi Junaedi (23) warga Desa Pabuaran Kidul Kecamatan Pabuaran Kabupaten Cirebon, kasus pencurian dengan kekerasan yang sedang menjalani hukuman selama 4 tahun penjara.

Pria yang memiliki tato ditangan kiri dan dada ini, diketahui kabur ketika petugas lapas mengecek para napi untuk kembali masuk ke kamar usai istirahat salat duhur, namun ketika cek Wahyudi tidak ada didalam kamar, petugas pun langsung sibuk mencari namun dan menemukan tanda-tanda Wahyudi kabur dengan cara memanjat dinding penjara menggunakan kain sarung.

Petugas Kepolisian dari Polres Kuningan yang menerima laporan ada napi kabur sekitar pukul 14.00 WIB, langsung menuju lapas untuk mecari informasi terkait kaburnya napi, petugas mengamankan papan plang yang jatuh diduga diinjak oleh Wahyudi.

Petugas gabungan dari Sat Reskrim Polres Kuningan, Lapas Kuningan dan Polsek Pabuaran, sekitar pukul 17.30 akhirnya berhasil menangkap Wahyudi di rumah pamannya di dusun Sukadana Rt 01/04 Desa/ Kecamatan Pabuaran Kabupaten Cirebon dan langsung dibawa oleh petugas ke Lapas Kuningan.

“Ada saksi yang sedang memotong rumput melihat ada napi kabur dengan ciri laki-laki yang jalannya pincang, memakai baju kotak-kotak, celana pendek dan memakai topi,” kata Kasat Reskrim AKP Ujang Saputra SI.k ketika ditemui dilapas kelas II A Cijoho.

Menurut Ujang, napi kabur diduga dengan cara memanjat dinding penjara, pasalnya ada kayu papan risplang yang jatuh diduga diinjak oleh Wahyudi kemudian jatuh. “Jika dilihat dari jejak kaburnya napi, diduga sudah direncanakan,” ujarnya.

Ditambahkan Ujang, Wahyudi adalah napi kasus pencurian dan kekerasan yang sedang menjalani masa hukuman sebanyak 4 tahun penjara berdasarkan putusan pengadilan Negeri Sumber, Wahyudi sudah dua tahun menjalan masa hukumannya namun selama itu pula tidak ada keluarga atau sanak family yang membesuknya.

“Kasus curas, Wahyudi merupakan kasus curas penahanan dari Kejaksaan Negeri Sumber Cirebon,” jelasnya

Sementara itu, Kasat Shabara AKP A Setiaji menambahkan, dari keterangan beberapa napi dan petugas didalam lapas, sekitar pukul 10 pagi Wahyudi masih ada, sekitar pukul 12.00 ketika para napi akan dimasukan kedalam lapas, petugas tidak melihat Wahyudi.

Sementara itu, Kepala Lapas Kelas II A Cijoho Kuningan Gumelar belum bisa memberikan keterangan resmi kepada media, terkait kaburnya satu orang narapidana kasus pencurian dengan kekerasan. (ale)

Sumber: