BNN Tangkap Pengedar Sabu

BNN Tangkap Pengedar Sabu

KUNINGAN – Kedapatan memiliki sabu seberat 1,07 gram, terduga pengedar sabu berinisial SM (26) warga Desa Sukamukti, Kecamatan Jalaksana, diciduk Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Kuningan di wilayah Cigugur.
\"bnn
BNN amankan pengedar sabu. Foto: Gilang/Rakyat Cirebon
Kepala BNN Kuningan Edi Heryadi SPd Msi, mengatakan saat ini pelaku masih diamankan petugas untuk proses pengembangan lebih lanjut. 

Sebab, pelaku dalam keterangannya kepada petugas mengaku barang tersebut merupakan titipan dari seseorang asal Cilimus, Kuningan.

“Ya pelaku mengaku bahwa sabu tersebut merupakan titipan dari tersangka yang kita tetapkan sebagai DPO asal Cilimus Kuningan, kita juga sedang mengembangkan. Pelaku diciduk pada tanggal 9 Mei lalu, pukul 16.00 WIB disalah satu warung yang berlokasi di jalan raya Gunung Keling Cigugur,” katanya.

Sementara itu, Edi memaparkan penangkapan pelaku berawal dari informasi warga kemudian dari hasil laporan tersebut, petugas langsung menyergap tersangka SM dan menemukan barang bukti narkotika jenis sabu. Dia juga mengatakan, SM dicurigai sebagai pengedar sabu karena menurutnya, setelah dilakukan tes urin hasilnya negatif mengkonsumsi narkoba.

“Setelah kami tangkap bersama dengan barang buktinya, lalu pelaku kita tes dan hasilnya negatif. Maka dari itu kesimpulan awal dia sebagai pengedar,” terangnya.

Sedangkan barang bukti yang diamankan kata Edi, yakni berupa narkotika jenis sabu seberat 1.07 gram, 1 unit kendaraan yang digunakan pelaku, 1 buah handphone dan jaket yang digunakan pelaku untuk menyimpan narkotika jenis sabu. 

Pelaku juga lanjutnya, melanggar UU Narkotika nomor 35 tahun 2009 karena kedapatan memiliki, mengusai dan menyimpan narkotika jenis sabu dalam pakaiannya.

“Pasal yang dikenakan kepada pelaku yakni, pasal 112 ayat (1) UU Narkotikan dengan ancaman pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 8 tahun. Dikenakan juga pasal 114, karena menerima sebab setiap orang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan, menjual, memberi, atau menerima narkotika golongan 1, itu pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun,” pungkasnya. (gio)

Sumber: