Aliran Madrais Cigugur Sumringah

Aliran Madrais Cigugur Sumringah

Tercantum Dikolom Agama, Minta Mendagri Secepatnya Direalisasikan

KUNINGAN - Wacana Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo dan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly yang menyetujui bila Penghayat Kepercayaan tertulis dalam kolom agama di KTP, disambut baik oleh Sunda Wiwitan aliran madrais yang berada di Cigugur Kabupaten Kuningan.
\"aliran
Dewi Kanti Setianingsih (kanan). Foto: Aleh/Rakyat Cirebon
“Semoga kebijakan yang dikeluarkan oleh Mendagri dan MenkumHAM segera terimplementasi sebagai wujud komitmen nawacita,” kata Dewi Kanti Setianingsih salah seorang aktivis yang memperjuangkan Sunda Wiwitan aliran Madrais, kepada Rakcer, kemarin (9/5).

Menurutnya, negara harus secepatnya memulihkan kematian keperdataan warga negara penganut agama leluhur nusantara, karena dampak perlakuan diskriminasi melalui identitas agama di KTP menjadi panjang dan berliku.

“Dampaknya pada semua kehidupan, baik akta kelahiran anak, akta perkawinan hingga hak ekonomi, social dan budaya,” tutur salah satu wanita dari empat wanita Indonesia yang meraih penghargaan dari kementrian pada Hari Kartini.

Penghayat kepercayaan menggugat UU Administrasi Kependudukan ke Mahkamah Konstitusi karena keyakinannya tak tercantum dalam identitas kependudukan. Menurutnya, sudah saatnya negara mencantumkan keyakinan mereka pada KTP dan KK.

Apabila dicermati, tidak diisinya kolom agama pada KK dan KTP berpotensi bertentangan dengan Pasal 29 Ayat (2) UUD 1945. 

Ketentuan Pasal 29 Ayat (2) UUD Tahun 1945 yang menentukan, Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.

\"Dengan demikian, merupakan kewajiban negara secara konstitusional dalam menjamin dan mengakui bentuk peribadatan oleh masyarakat, termasuk penghayat kepercayaan sunda wiwitan,\" ujarnya.

Sekedar informasi, Mendagri Tjahjo dan Menkum HAM Yasonna tertuang dalam pendapat hukum/legal opinion pemerintah menanggapi gugatan Penghayat Kepercayaan. Dalam gugatannya, para pemohon meminta agar keyakinan mereka tertulis di kolom agama di KTP. 

Pemerintah memohon pada Mahkamah Konstitusi untuk dapat memberikan pertimbangan konstitusionalitas atas pengaturan terkait kolom agama dalam rangka menentukan arah kebijakan yang lebih baik bagi pemerintah selaku penyelenggara negara.

Hal tersebut didasarkan terhadap peradaban yang tumbuh dan berkembang, jauh sebelum agama-agama masuk ke dalam wilayah Nusantara. Di mana sebagian masyarakat Nusantara atau Indonesia telah memiliki keyakinan atas Ketuhanan yang bertahan hingga saat ini dan dianggap sebagai suatu nilai keluhuran hidup.

Hampir di seluruh wilayah Indonesia telah ada agama-agama atau kepercayaan asli seperti Sunda Wiwitan yang dipeluk oleh masyarakat Sunda dan di Kanekes, di Lebak Banten, Sunda Wiwitan aliran madrais juga dikenal sebagai agama Cigugur atau/dan ada beberapa penamaan lain di Cigugur Kabupaten Kuningan. (ale)

Sumber: