Ribuan Anak Belum Punya Akta Lahir

Ribuan Anak Belum Punya Akta Lahir

KESAMBI - Angka pencatatan akta kelahiran untuk anak usia 0-18 tahun di Kota Cirebon masih belum mencapai 70 persen. Hal tersebut membuat kota Cirebon untuk tahun ini belum bisa melaksanakan program Kartu Identitas Anak (KIA) sesuai dengan yang sudah direncanakan.
\"akta
Kadisdukcapil Sanusi. Foto: Asep/Rakyat Cirebon
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Cirebon, Sanusi SSos mengatakan, bahwa untuk di Kota Cirebon, dari keseluruhan jumlah anak usia 0-18 tahun baru sekitar 62 persen saja yang sudah memiliki akta kelahiran.

\"Ketentuannya pada saat daerah melaksanakan KIA, minimal capaian untuk pencatatan anak 0-18 tahun itu diatas 77 persen, sementara kita baru kurang lebih 62 persen,\" ungkap sanusi saat diwawancdarai wartawan koran ini dikantornya.

Angka 62 persen, dikatakan Sanusi masih terbilang standar jika dibandingkan dengan beberapa daerah lain di wilayah II Ciayumajakuning.

Dari angka tersebut, terlihat bahwa pembuatan akta melalui pencatatan surat kelahiran masih kurang diperhatikan masyarakat, padahal urgensi dari akta kelahiran sangatlah penting bagi anak.

Dikarenakan ada beberapa ketentuan yang belum terpenuhi tersebut, maka untuk tahun ini penerapan program KIA di Kota Cirebon hanya akan melaksanakan program persiapan saja. Artinya, tahun 2017 hanya mempersiapkan hal-hal yang diperlukan seperti uji kompetensi serta sosialisasi dan pendataan.

\"Untuk KIA itu, tahun ini kemungkinan kita hanya tahapan persiapan saja, mungkinpelaksanaanya tahun depan,\" lanjut Sanusi.

Mengenai hambatan lain dari pelaksanaan program KIA tersebut, selain disisi ketentuan yang masih belum memenuhi standar, diakui Sanusi pihaknya juga masih perlu melakukan Bimbingan teknis terkait pelaksaannya nanti.

Ditambah lagi, penerapan KIA ini memerlukan payung hukum untuk supaya pelaksanaanya bisa dianggarkan melalui APBD kota. Namun mengenai permasalahan payung hukum, Sanusi menambahkan tidak perlu dibuat sebuah perda, karena dengan hanya merubah perwali mengenai kependudukan pun sudah memenuhi ketentuan untuk KIA segera dilaksanakan.

\"Hambatan lain dari sisi peralatan dan bimbingan teknisnya belum dilaksanakan, payung hukumnya juga belum, apakah nanti dilakukan perubahan di perwal atau di juklak juknis lainnya, yang pasti tidak perlu perda,\" kata dia. (sep)

Sumber: