Buruh Minta Dana Pensiun yang Laik

Buruh Minta Dana Pensiun yang Laik

KEJAKSAN – Tak hanya penghapusan sistem kerja outsourcing, ketentuan besaran dana pensiun juga menjadi salahsatu fokus ratusan buruh yang memperingati Hari Buruh Internasional atau sering disebut May Day 1 Mei kemarin, di sejumlah titik di Cirebon. Salahsatunya, ratusan juga berorasi di depan kantor DPRD dan Balaikota Cirebon.
\"buruh
Buruh orasi di depan balaikota. Foto: Fajri/Rakyat Cirebon
Sekretaris Forum Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Cirebon Raya, M Machbub SKom mengatakan, pihaknya meminta pemerintah merevisi PP Nomor 45/2015 tentang Jaminan Pensiun. Buruh meminta dana pensiun disamakan besarannya dengan dana pensiun TNI/Polri sebesar 60 persen dari upah terakhir.

“Bukan hanya sebesar Rp300 ribu per bulan pada saat buruh memasuki usia pensiun 15 tahun kemudian,” ungkap Machbub, di sela-sela aksinya.

Selain itu, lanjut Machbub, pihaknya juga meminta kepada pemerintah untuk melindungi buruh menghapuskan sistem kerja outsourcing dan pemagangan. Menurutnya, sistem itu merugkan buruh. “Mengombang-ambingkan status pekerja serta pemberian upah yang tidak laik,” katanya.

Ditambahkannya, buruh juga menolak upah murah. Untuk itu, FSPMI mendesak pemerintah agar mencabut PP Nomor 78/2015 tentang Pengupahan, karena dianggap memiskinkan kaum buruh. “Kita juga meminta semua perusahaan memberlakukan UMK Cirebon 2017,” kata dia.

Masih kata Machbub, buruh meminta kepada perusahaan untuk memberlakukan cuti melahirkan bagi buruh perempuan yang tengah mengandung. Cuti itu dimintakan selama 14 pekan. “Pemerintah juga harus menindak tegas perusahaan nakal yang tidak sesuai UU Nomor 13/2003 dan berikan kebebasan berserikat bagi buruh,” katanya.

Sayangnya, keinginan massa buruh untuk ditemui pejabat tinggi daerah, baik eksekutif maupun legislatif tak bisa terkabulkan. Pasalnya, pada 1 Mei, pemerintah pusat memutuskan menjadikannya tanggal merah atau hari libur nasional. (jri)

Sumber: