Edi Setuju Lelang Ulang Proyek Gedung Setda
Rabu 19-04-2017,13:00 WIB
KEJAKSAN – Saran maupun desakan kepada Pemerintah Kota Cirebon untuk memutus kontrak PT Rivomas Pentasurya terus mengemuka. Kontraktor megaproyek pembangunan gedung setda 8 lantai itu banyak pihak menilai tidak mampu memenuhi ekspektasi pemkot.
|
Ketua DPRD Edi Suripno. dok. Rakyat Cirebon |
Ketua DPRD Kota Cirebon, Edi Suripno SIP MSi mengaku sudah menyarankan kepada walikota agar pemkot mengambil langkah tegas terhadap keberlangsungan proyek pembangunan senilai Rp86 miliar tersebut. Pemutusan kontrak yang dimaksud Edi, bila kontraktor sudah dinilai tidak mampu melaksanakan pembangunan dengan baik.
“Mengenai gedung setda, saya sudah bilang ke Pak Walikota. Kalau kontraktornya ternyata tidak qualified, lebih baik putus kontrak. Itu langkah tegas yang perlu diambil,” ungkap Edi.
Ia menambahkan, banyak pihak yang menyoroti pelaksanaan megaproyek yang dimulai sejak November 2016 lalu itu. Pasalnya, progresnya jauh dari ketentuan time schedule. Edi juga mengajak semua komponen, tak hanya dewan, untuk bersama-sama mengawasi proyek tersebut.
“Pemenangnya juga bukan orang sini. Tinggal kita awasi bersama pelaksanaannya seperti apa,” kata politisi yang juga ketua DPC PDI Perjuangan Kota Cirebon itu.
Di samping itu, tambah Edi, pemkot juga disarankan untuk mempersiapkan beberapa opsi apabila langkah pemutusan kontrak ditempuh. Pasalnya, pemkot dipastikan harus menggelar lelang ulang, lantaran PT Rivomas berstatus pemenang tunggal dalam lelang proyek itu.
“Memang harus dipikirkan juga oleh pemkot, beberapa kemungkinan kalau putus kontrak nanti seperti apa. Karena sepertinya harus lelang ulang, itu juga butuh waktu dan harus dipertimbangkan dengan target selesai Desember 2017,” katanya.
Sebelumnya, Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kota Cirebon, H Yuyun Wahyu Kurnia mengatakan, lantaran pihak kontraktor megaproyek senilai Rp86 miliar itu tidak menunjukkan progres pembangunan yang baik, Pemkot Cirebon mestinya bisa mengambil langkah tegas, tanpa ragu memutus kontrak.
“Kalau memang wanprestasi, pemkot harus tegas mengambil langkah putus kontrak. Karena sekarang saja sudah tidak benar menggarapnya, apalagi kedepannya,” kata Yuyun.
Ia meyakini, kalaupun pemkot mempertahankan PT Rivomas untuk meneruskan proyek yang dibiayai APBD kota dengan sistem multi years itu, hasilnya tidak akan maksimal. Di samping, waktu pengerjaan juga diyakini tidak akan sesuai target.
“Saya yakin, kalau tidak diputus kontrak, tidak akan selesai Desember tahun ini. Pasti lewat tahun. Tapi, kalau lelang ulang, setidaknya bisa mencari kontraktor yang lebih bagus,” katanya. (jri)
Sumber: