DPRD Heran, Nasabah Investasi Bodong Tak Kunjung Melapor

DPRD Heran, Nasabah Investasi Bodong Tak Kunjung Melapor

KUNINGAN - Indikasi banyaknya korban investasi bodong di Kabupaten Kuningan, menjadi perhatian tersendiri bagi Komisi II DPRD Kabupaten Kuningan. Komisi yang membidangi persoalan tersebut, hingga kini masih menunggu para nasabah/korban investasi bodong untuk melapor yang kemudian akan ditindaklanjuti bersama OJK (Otoritas Jasa Keuangan). 
\"dprd
Yudi Moh Rodi. Foto: Mumuh/Rakyat Cirebon
Ketua Komisi II DPRD, Yudi Moh Rodi SE, mengatakan hingga kini belum ada satu orang pun nasabah di Kabupaten Kuningan yang melapor sebagai korban perusahaan investasi yang terindikasi bodong atau ilegal. Pihaknya sudah berkoordinasi dengan OJK di Cirebon terkait adanya investasi bodong yang baru-baru ini ramai menjadi pemberitaan media.

“Kita sudah koordinasi dengan pihak OJK. Kalau ada aspirasi atau pengaduan dari kelompok masyarakat (terutama korban, red) yang ingin penjelasan dari OJK, kami akan memfasilitasi untuk mengundang OJK. Yang jelas sampai saat ini belum ada pengaduan kepada kami, tapi kami juga masih menunggu,” kata Yudi, kemarin (18/4).

Dalam rangka mengantisipasi hal tersebut, pihaknya kembali mengimbau kepada masyarakat untuk hati-hati dan waspada terhadap adanya perusahaan investasi bodong atau lembaga yang menawarkan pelunasan hutang di Kabupaten Kuningan. Yudi yang juga politisi PAN ini memastikan Komisi II DPRD akan mengajak Pemda Kuningan untuk berkoordinasi dengan OJK dalam rangka mengatasi persoalan tersebut.

“Pasti kita akan ajak Pemda untuk koordinasi dengan OJK. Berdasarkan kewenangannya, bisa saja nanti OJK membentuk Satgas Investasi Bodong. Pada dasarnya masyarakat harus realistis kalau mau menginvestasikan asetnya. OJK sudah merilis ada sekitar 80 perusahaan investasi atau lembaga di Indonesia yang perlu diwaspadai,” tandas Yudi.

Sementara itu, ke-80 perusahaan investasi bodong atau lembaga yang berkeliaran di Indonesia dan sudah dirilis OJK, yakni PT Cakra Pelita Investa, PT East Cape Mining Corporation (ECMC), PT Eka Pioneer Assetindo, PT Exist Assetindo, PT Glory Golden Indonesia, PT Golden Bird (Index Golden Bird), PT Golden Traders Indonesia Syariah, PT Gracia Invexindo.

PT Indoboclub, PT Indoglobal Samrey International, PT Investasi Mandiri, PT Legion Artha Mulia, Aset Profit, Best Link, Bisnis Cermat Anda, BJ City, Blak Blakan 2, BMA21, CV Kebun Mas Indonesia, Exness Trading, PT Global Agro Bisnis (I-gist), Gold Union, HKDGOOD, meabisnis(dot)com, IndoFxExpress(dot)com, Clash FX, FBS, Gainscope, Global Intergold dan Bossventure.

Selanjutnya ada Manusia Membantu Manusia (MMM), Dream for Freedom, Wandermind, Sama Sama Sejahtera (SSS), PT Hutara Surya Pratiwi, PT Golden Mandiri Investama, PT Keadilan Semesta, PT Mahesa Alam Semesta, Ingon, Bank Forex Cash (BFC), Swissindo, JP5000, Kokajang Community, KFC Club, Mr Money, One Coin.

PT Buana Kemilau Persada (Mitra Gold), Profit Juara, PT Baskara Gold, PT Mitra Super Sejahtera Indonesia (MISSI), PT Peresseia Mazeaa Dwisapta Abadi (Primaz), Sejati Maju Bersama, PT Cakrabuana Suskes Indonesia, Indo Success Club, PT Alsi Investindo Utama, Fa Liang, PT Multi Sejahtera, Q Net Internasional Ltd, PT Sukses Bangun Indonesia dan PT Crown Indonesia Makmur.

Kemudian ada GNR Coin, Platinum Resign, PT Alsi Investindo Utama, PT Virgin Gold Mining Corporation, PT Wein Group, Bina Usaha Mitra Sehat Sejahtera (BUMSS), Rapid Gold and Currency Exchange, Saranciptaonline, Mayagold, Ruame, Amoeba Internasional.

Talk Fusion, 2 Dollars Clubs, Number One Community, PT Inti Benua Indonesia, PT Compact Sejahtera Group (Compact 500), PT Inlife Indonesia, Koperasi Segitiga Bermuda (ProfitWin 77), PT Cipta Multi Bisnis Group, dan PT Mi One Global Indonesia. (muh)


Sumber: