Rabu 29-03-2017,12:00 WIB
INDRAMAYU – Salah satu warga Indramayu menjadi kembali menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (trafficking) dengan modus perekrutan ketenagakerjaan. Ia adalah Ruminah Bin Tirta (43) asal Desa Jengkok, Kecamatan Kertasmaya, yang hampir 1 tahun dipekerjakan di negara konflik Suriah.
|
Suami tunjukan foto Ruminah. Foto: Apriyanto/Rakyat Cirebon |
Bukan hanya itu, Ruminah juga diperlakukan kurang baik, tidak diberi kebebasan untuk berkomunikasi, dan diberikan sedikit waktu untuk beristirahat.
Meski telah diberlakukanya moratorium kesejumlah negara di Timur Tengah, melalui Keputusan Menteri Tenaga Kerja (Kemenaker) nomor Nomor 206/2015, nyatanya perekrutan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) untuk ditempatkan di Negara Timur Tengah masih kerap terjadi di Indramayu.
Informasi yang dihimpun Rakcer, Ruminah direkrut oleh salah satu calo dan dijanjikan akan ditempatkan di Negara Mesir dengan gaji sebesar USD 300/bulan, serta uang fee senilai Rp8 Juta.
Setelah sepakat, Ruminah dibawa ke Daerah Kampung Melayu Jakarta, baru kemudian diberangkatkan ke Batam 22 Januari 2016 lalu, kemudian melanjutkan perjalanan ke Malaysia menggunakan kapal laut.
Setelah sepekan lamanya, Ruminah dilayangkan ke Mesir hingga hampir sepekan tidak dapat pekerjaan, ia dibawa ke Negara Turki, hingga selama 20 hari kemudian Ruminah dijual ke agency di Suriah sebesar 10.000 USD.
Sejak saat itu setelah sepekan berada di agency, Ruminah baru mendapat majikan bernama Hammar dan istrinya Rudainah Saherman.
Waryono (45), Suami Ruminah menuturkan, istrinya bekerja di Negara Suriah pada majikan bernama Hammar sudah hampir 1 tahun. Istrinya kerap diperlakukan kurang baik, tidak diberi kebebasan untuk berkomunikasi, waktu istirahat cuma sedikit dan selama bekerja hanya digaji 200 Dollar/ bulan.
\"Pada saat 2 bulan bekerja pada majikan, isteri saya pernah mengadu pada agency bahwa istri saya disiksa oleh majikanya, tapi diminta agar harus tetap bekerja. Sekarang istri saya sudah tidak kuat lagi bekerja dan hampir putus asa,” bebernya.
Sementara itu, Ketua Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) Kabupaten Indramayu, Juwarih menyampaikan, pihaknya akan secepatnya menindaklanjuti laporan dari kelurga korban dengan melayangkan surat ke Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Damaskus.
Serta ke sejumlah instansi pemerintah lainnya serta ke Tim Pengawas Tenaga Kerja Indonesia Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (TIM WAS TKI DPR-RI).
“Pasal 73 ayat 1 point c, UU 39/2004 Tentang PPTKILN Kepulangan TKI terjadi dikarenakan negara tersebut sedang perang/konflik,” ucapnya.
Ditambahkan, pihaknya berharap hadirnya pemerintah dalam melakukan pertolongan terhadap salah satu warga negaranya yang kini sedang berada di Negara konflik, terlebih Ruminah kondisinya tertekan. (yan/mgg)