Kamis 23-03-2017,07:00 WIB
CIREBON – Nasib seorang ibu berinisial T (45), warga salah satu desa di Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon, cukup menyedihkan. Ia sudah bercerai secara resmi dengan suaminya, S (50), namun masih tinggal satu rumah dengan mantan suami dan kedua anaknya.
|
rakyatcirebon.co.id |
T tidak mau pindah dari rumah gono-gini tersebut karena tidak punya biaya untuk mengontrak rumah. Alasan lain, karena masih mengurusi anak bungsunya, perempuan yang masih kelas 5 SD di desanya. Sementara anak sulungnya, laki-laki sudah lulus SMA.
T mengaku berkali-kali diusir dari rumah tersebut oleh mantan suaminya. Namun tetap bertahan, karena memang tidak punya biaya untuk bayar kontrakan. Bahkan, anak sulungnya, juga pernah beberapa kali mengusirnya untuk pergi dari rumah.
Salah satu adegan pengusiran sempat direkam oleh T. Dalam rekaman tersebut sang anak sulung, bahkan sempat mengeluarkan kata-kata yang tidak pantas kepada ibu kandungnya. Rekaman tersebut kini menjadi alat bukti yang sudah diserahkan kepada pihak kepolisian.
Karena tidak tahan dengan kata-kata kasar kepada dirinya, T mengadukan mantan suami dan anak sulungnya tersebut ke Polres Cirebon Kota, Rabu (22/3). T didampingi Lembaga Bantuan Hukum Pancaran Hati.
“Belum ada kekerasan fisik, masih berupa kata-kata kasar. Makanya masih dalam pengaduan masyarakat (Dumas), sebelum benar-benar kita laporkan. Harapannya eks suami dan anak kandungnya itu sadar, tidak lagi menyakiti ibu kandungnya,” kata aktivis LBH Pancaran Hati, Deni Aditya Kusnandar, kepada Rakyat Cirebon, kemarin (22/3).
Deni juga mengatakan, LBH Pancara Hati akan terus mengawal T, perempuan tak berdaya yang membutuhkan perlindungan hukum. “Kita akan dampingi terus ibu T,” tegasnya. (ing)