Politisi PKS Sebut Pemda Tidak Serius Urus PSK

Politisi PKS Sebut Pemda Tidak Serius Urus PSK

\"politisi
Politisi PKS Indramayu Ruswa. Foto: Tardi/Rakyat Cirebon
INDRAMAYU - Dari setumpuk hasil kajian ‎dan pembahasan terhadap laporan keterangan pertanggungjawaban (LKPJ) bupati tahun 2016, Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPRD Indramayu menemukan adanya penerapan regulasi yang kurang serius. Hal itu termasuk dalam urusan sosial, namun berkaitan dengan berbagai bidang penting.
Ketua Fraksi PKS, H Ruswa MPdI mengatakan, urusan sosial yang dimaksud pihaknya itu memiliki sifat multiplier effect. ‎Karena berkaitan dengan bidang pendidikan, kesehatan, dan agama. Masalahnya, yakni kurang seriusnya penerapan Undang-undang tentang narkoba, psikotropika, dan obat-obatan terlarang yang turunan regulasinya dalam bentuk peraturan daerah (perda).

Seperti diketahui, beberapa regulasi daerah yang diterapkan diantaranya ‎Perda Nomor 4 tahun 2011 tentang prostitusi, Perda Nomor 7/2003 tentang ketentraman dan ketertiban umum, serta Perda Nomor 5 tahun 2006 tentang pelarangan minuman beralkohol.

Meski ada sejumlah regulasi tersebut, namun dalam penerapannya di lapangan masih sering muncul masalah-masalah. Diantaranya koordinasi penerapan perda yang kurang selaras antara unsur stake holder pemerintahan di tingkat kabupaten dan kecamatan. Sehingga kerap memunculkan kesan adanya pembiaran dalam penerapan perdanya.

Masalah berikutnya, masih rendahnya respons unsur muspika terutama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) terhadap laporan dari masyarakat. Tentunya atas terjadinya pelanggaran perda, bahkan terkesan pula seperti melindungi pelanggarnya.

\"Rendahnya sangsi atas pelanggaran perda tersebut, baik dari pelaku ataupun oknum aparat yang terkesan membiarkan dan melindungi atas pelanggaran-pelanggarannya. Juga rendahnya pengawasan peredaran obat-obatan berbahaya, maupun miras dan mihol,\" ungkap Ruswa.

Kurang seriusnya penerapan perda tersebut, lanjutnya, berdampak pada jumlah pekerja seks komersil (PSK), warung remang-remang (warem), kafe, dan sejenisnya semakin meningkat. Kondisi ini sesuai data pada Dinsosnaker yang menyebutkan jumlahnya lebih dari 1.600 di 2015, belum menghitung data dari efek ditutupnya Saritem dan Kalijodo.

Dampak lainnya, jumlah penderita HIV/AIDS di Indramayu semakin meningkat sejak tahun 1993 hingga Juni 2016 yang tercatat sudah sebanyak 2.320 kasus. Lebih memprihatinkan lagi, dari jumlah itu ada 254 orang meninggal sesuai data pada Dinas Kesehatan. \"Dan 50 persen lebih PSK di Indramayu sudah terkena HIV/AIDS, dan 10 persennya sudah meninggal,\" sebut dia.

Berikutnya, jumlah pecandu narkoba dan obat-obatan terlarang saat ini sudah dialami anak-anak kelas 3 sekolah dasar. Kondisi ini diyakini pihaknya terjadi karena lemahnya pengawasan terhadap peredaran obat-obatan terlarang di Indramayu. 

Selain itu bermunculan pula warem dan kafe di pemukiman warga yang berdampak pada perkembangan pendidikan generasi muda maupun kesehatan masyarakat. \"Ini terjadi karena adanya pembiaran dari pihak terkait, seperti Satpol PP dan Dinas Perijinan,\" tegasnya.

Atas berbagai masalah dan dampak tersebut, Fraksi PKS meminta kepastian komitmen eksekutif dalam mengatasi semua hal yang bertentangan dengan visi Indramayu Remaja. (tar)

Sumber: