Jumat 17-03-2017,12:00 WIB
INDRAMAYU – Masih nunggaknya retribusi hinderordonnantie (HO) Pertamina sebesar Rp25 miliar, menyita perhatian Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Indramayu, H Taufik Hidayat. Baginya, meskipun Pertamina tetap bertahan dengan aturan-aturanya, dipastikan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Indramayu tetap akan melakukan penagihan.
|
Ketua DPRD Indramayu Taufik Hidayat. dok. Rakyat Cirebon |
Kepada Wartawan Koran ini, Taufik Hidayat juga menuturkan, mengingat Undang-undang (UU) no 28/2009 Tentang Pajak dan Retribusi Daerah masih berlaku, maka pemkab sampai saat ini masih tetap berupaya untuk menagih tunggakan retribusi HO, pasalnya itu merupakan hak dari pemerintah daerah.
Meskipun diakui Taufik, Pertamina tetap banyak alasan, namun hal itu tidak mematahkan semangat pemkab dalam memperoleh haknya untuk tetap mendapatkan retribusi. “Kita masih berupaya, karena UU masih berbunyi seperti itu ya harus diikuti,” bebernya.
Lanjut Taufik, meskipun proses penagihan tunggakan retribusi HO membutuhkan waktu yang cukup lama, mengingat jawaban yang didapat kerap tidak memuaskan, dimana beralasan di Indramayu hanya operator, hingga kewenaganya ada dipusat dan berbagai alasan lainya terus dikemukakan pihak Pertamina.
“Kami juga sering menyampaikan saat rapat di pusat, tentang adanya tunggakan Pertamina, agar segera melunasinya,” terangnya.
Seperti diketahui, tunggakan HO Pertamina itu terungkap saat digelarnya Rapat Kerja (Raker) Komisi C DPRD Indramayu dengan beberapa Badan Usaha Milik Negara (BUMN) pada Senin (25/04) Tahun 2016 lalu. Adapun rincian Perusahaan Listrik Tenaga Uap (PLTU) menunggak sebesar Rp5 miliar dan Pertamina sekitar Rp25 Milyar. Atas persoalan itu akhirnya sorotan publik kian besar termasuk dari Komisi C hingga Wakil Bupati Indramayu.
Sementara itu, Ketua Fraksi PDIP DPRD Sirojudin menilai, Peraturan Daerah (Perda) no 6/2012 tentang retribusi perizinan tertentu merupakan turunan dari UU no 28/2009 tentang pajak daerah dan retribusi daerah. Sampai tahun ini perda tersebut masih berjalan, hal tersebut menandakan bahwa perda tersebut tidak bertentangan dengan aturan diatasnya atau dalam hal ini UU no 28/2009 tentang pajak daerah dan retribusi daerah.
Selain itu Wabup Supendi menegaskan bahwa pemkab juga mempunyai kewenangan, apalagi pada persoalan retribusi. Seperti pepatah mengatakan dimanapun bumi dipijak disitu langit dijunjung, Pertamina juga menurutnya harus mentaati aturan Pemerintah Daerah. (yan/mgg)