Senin 13-03-2017,00:00 WIB
INDRAMAYU - Dua pelaku penjambretan mengalami nasib apes saat membawa kabur hasil kejahatannya. Keduanya terjatuh akibat terkena lemparan kursi oleh warga. Sialnya, meski sudah terluka tetap mendapat bogem mentah.
|
Pelaku jambret mendapatkan perawatan medis. Foto: Tardi/Rakyat Cirebon |
Berdasarkan keterangan yang diperoleh Rakcer, Sabtu (11/3), kedua pelaku yang merupakan warga sebuah desa di Kecamatan Krangkeng, Kabupaten Indramayu itu adalah RI alias Budeg alias Ijang (25) dan TO alias Toto (21). RI ternyata masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) kasus pelanggaran Pasal 170 jo 351 KUHP dengan tersangka AD yang sudah dalam proses.
Tertangkapnya kedua pelaku itu berawal ketika korbannya, Omah Rohimah (34) dan Rosi Marlianti (34) warga Kabupaten Cirebon, sekitar pukul 13.30 WIB dalam perjalanan pulang kerja dari Indramayu berboncengan menggunakan sepeda motor. Setibanya di jalan raya Krangkeng, tepatnya di depan SPBU atau pom bensin, tiba-tiba dipepet dua pria yang berboncengan menggunakan sepeda motor jenis bebek sport.
Saat itu, aksi saling tarik tas antara salah satu korban dengan pria yang dibonceng sempat terjadi hingga laju sepeda motor nyaris tak terkendali. Tidak lama kemudian, pelaku berhasil merebut dan menguasai tas korban sebelum tancap gas ke arah Cirebon.
Korban yang berusaha merebut kembali tasnya memberanikan diri melakukan pengejaran. Dan sesampainya di depan Polsek Krangkeng, korban dengan cepat melapor dan kembali melanjutkan pengejaran sambil meneriakinya jambret.
\"Anggota kami sebagian melakukan pengejaran bersama korban, dan beberapa anggota ke TKP,\" jelas Kapolres Indramayu, AKBP Eko Sulistyo Basuki melalui Kasubag Humas, AKP Heriyadi.
Dalam pengejaran itu, polisi dan korban melihat kerumunan warga di jembatan jalan raya Krangkeng, di Blok Semaya, Desa Singakerta. Ternyata warga telah mengamankan kedua pelakunya yang terjatuh setelah menabrak kursi yang sengaja dilempar untuk menggagalkan pelariannya.
\"Untuk menghindari amuk massa yang lebih beringas kami segera mengamankannya ke mapolsek. Dan setelah diketahui kedua pelaku itu mengalami luka-luka dan patah tulang kaki, kami membawanya ke RS Bhayangkara Losarang,\" terangnya.
Barang bukti yang diamankan untuk kepentingan penyelidikan dan penyidikan, diantaranya 1 unit sepeda motor Satria FU berplat nomor E 3424 QX milik pelaku. Kemudian sebuah tas warna coklat berisi dompet, uang Rp2 jutaan, handpone, dan sejumlah surat penting. \"Kedua pelaku masih mendapat perawatan medis,\" pungkasnya. (tar)