Napi Terorisme Ikuti Program Deradikalisasi di Bogor
Kamis 09-03-2017,04:00 WIB
KUNINGAN- Sukardi alias Gombloh alias Kardi Bin Ramlan seorang narapidana kasus terorisme dipindahkan dari Lembaga Pemasyarakatan kelas II Cijoho Kuningan, ke LP Khusus Pusat Deradikalisasi Kelas II B Sentul, Bogor.
|
Napi terorisme dipindahkan ke LP khusus di Bogor. Foto: Aleh/Rakyat Cirebon |
Pemindahan dilakukan dengan menggunakan jenis avanza nopol B 1802 EMK dengan pengawalan ketat petugas Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) dan pihak kepolisian dari Polres Kuningan, Rabu (8/03).
Waka Polres Kuningan Kompol Benny Batara mengatakan, pemindahan narapidana kasus terorisme adalah program BNPT untuk pembinaan, pihaknya dari Kepolisian monitoring langsung untuk pengamanan pemindahan napi tersebut. Mereka memback-up pengamanan proses pemindahan.
\"Napi terorisme semuanya ada dua orang yang dititipkan di LP Cijoho, sekarang tinggal satu orang, Secara keseluruhan, proses pemindahan dapat berlangsung lancar” ujar Wakapolres, ketika dikonfirmasi.
Sekadar informasi, LP kelas II Cijoho Kuningan, yang sebelumnya ditempati dua napi terorisme tersebut, sebelumnya merupakan LP yang memiliki pengamanan paling ketat. Napi kasus terorisme mendapat perhatian khusus dari petugas LP.
Data yang diperoleh, napi terorisme yang masih berada di LP Cijoho adalah Thomas Muslim (37) warga Kelurahan Sei Mati Kecamatan Medan Labuhan Kota Medan, dari Mako Brimob Kelapa Dua, Depok Jawa Barat.
Sedangkan Sukardi Alias Gombloh (42) warga Desa Gendingan Rt 03/03 Kelurahan Gendingan Kecamatan Widodaren Kabupaten Ngawi Jawa Timur tersebut, divonis empat tahun delapan bulan atas karena kepemilikan senjata api rakitan dan 21 butir peluru, oleh pengadilan Jakarta Timur.
Sukardi alias Gombloh ditangkap oleh Densus 88 di Madiun PADA 8 Agustus 2014, karena kepemilikan senjata api rakitan dan 21 butir peluru. dalam tuntutan yang dibacakan jaksa, Sukardi dianggap bersalah karena telah menyimpan sebuah pistol rakitan dan 21 butir peluru.
Pistol itu disimpan oleh Sukardi setelah seorang temannya yang bernama Arif Tuban menitipkan pistol kepadanya, Pistol itu kemudian dijual kepada seseorang bernama Dian, Jaksa mendakwa Sukardi telah melanggar pasal Pasal 15 Jo pasal 9 dan Pasal 13b UU No 15 tahun 2003 tentang Perpu No 1 tahun 2002 tentang pemberantasan tindak pidana terorisme, Sukardi mendapat hukuman oleh pengadilan negeri Jakarta Timur selama 4 Tahun 2 Bulan.
Sebelumnya, Sukardi yang berprofesi sebagai pedagang cilok itu, mendekam di rutan brimob kelapa dua Depok selama kurang lebi 20 bulan, setelah di vonis Sukardi di tempatkan di Lapas Kelas II A Kuningan sesuai surat keputusan dari Kemenkumham dan selama masa eksekusi penahanan, Sukardi di tempatkan di Ruang Karantina I. (ale)
Sumber: