Masyarakat Resah Peredaraan Miras Tidak Terkendali
Rabu 08-03-2017,12:00 WIB
INDRAMAYU - Peredaran berbagai jenis dan merek minuman keras (miras) di Kabupaten Indramayu masih terbilang tinggi. Hal itu dibuktikan dengan hasil razia jajaran Polsek Patrol dan Sub Sektor Sukra yang berhasil menyita barang bukti ratusan botol miras.
|
Polisi amankan miras berbagai merek. Foto: Tardi/Rakyat Cirebon |
Kapolsek Patrol, AKP Wawan Suhendar didampingi Kasub Sektor Sukra, Iptu H Syayidin mengatakan, dalam operasi penyakit masyarakat (pekat) yang dilaksanakan di dua wilayah tersebut ditemukan peredaran miras di masyarakat. \"Kami menyisir dan mendatangi warung-warung yang terindikasi menjual miras di wilayah Patrol dan Sukra,\" jelasnya, Selasa (7/3).
Di lokasi-lokasi yang dicurigai itu, pihaknya melakukan penggeledahan dan meminta pemilik warungnya tidak menutupinya. Dan berkat intensifitas tindaklanjut dan pendekatan secara persuasif, tidak sedikit miras yang ditemukan dan sengaja disembunyikan pemiliknya.
Selain itu, pihaknya pun mendapat laporan dari masyarakat yang resah terhadap peredaran miras yang dinilai cukup marak. Sehingga informasi yang didapat dari jalinan kemitraan antara kepolisian dengan masyarakat menjadi bagian penting untuk menciptakan kondusivitas.
Untuk itu, upaya yang dilakukan akan lebih ditingkatkan lagi sebagai upaya dalam menekan peredaran miras. Karena dampak negatif yang ditimbulkan akibat mengkonsumsi miras sangat beragam, termasuk kriminalitas. \"Seseorang yang mengkonsumsi miras bisa saja terdorong melakukan tindakan kejahatan. Kami akan lebih intens lagi,\" kata dia.
Ditambahkan mantan Kasat Intel Polres Indramayu ini, partisipasi dan peran aktif masyarakat dalam menjaga keamanan dan ketertiban sangat menentukan terwujudnya kondusivitas wilayah. Bahkan rasa aman dan nyaman di masyarakat pada umumnya.
Meski demikian, pihaknya mengimbau agar masyarakat tidak main hakim sendiri apabila mengetahui dan berhasil mengamankan pelaku kejahatannya. \"Serahkan kepada kami (polisi, red) untuk diproses sesuai hukum yang berlaku. Tidak dibenarkan main hakim sendiri,\" tandasnya. (tar)
Sumber: