Polisi Temukan 30 Butir Obat Terlarang di Dalam Jok Motor
Sabtu 04-03-2017,02:42 WIB
CIREBON – Jajaran Polsek Pangenan Kabupaten Cirebon berhasil menangkap satu orang pengedar obat-oabatan terlarang, Jumat (3/3). Penangkapan ini berdasarkan informasi yang diterima dari masyarakat sekitar mengenai adanya peredaran obat terlarang oleh pelaku.
|
Pengedar obat terlarang ditangkap Polisi. Foto: Ist./Rakyat Cirebon |
Berdasarkan informasi yang dihimpun Rakcer, pelaku S (27) warga Desa Japura Lor Kecamatan Pangenan ditangkap saat tengah mengendarai sepeda motornya. Yang bersangkutan langsung diperiksa dan diperoleh barang bukti di dalam jok motornya.
Kapolres Cirebon, AKBP Risto Samodra SSos SIK SH MH kepada wartawan membenarkan penangkapan tersebut. Menurutnya, penangkapan dilakukan langsung dibawah komando Kapolsek Pangenan dan dibantu anggota reskrim serta Bhabinkamtibmas desa setempat.
“Betul sudah diamankan satu pelaku saat tengah mengendarai sepeda motornya,” ujar kapolres. Untuk barang bukti yang diamankan, kapolres mengungkapkan ada lebih dari 30 butir obat terlarang dan juga uang tunai yang diduga merupakan hasil penjualan pelaku.
Disamping itu, satu unit ponsel dan sepeda motor yang digunakan pelaku ikut diamankan di mapolsek pangenan. “Ada 25 butir trihex, 15 butir tramadol, uang Rp69.700 hasil penjualan, hp dan motor pelaku. Sementara ini kita sedang dalami pelaku ini,” tandasnya. (yog)
Sumber: