Rabu 01-03-2017,00:00 WIB
CIREBON - Tenaga Kerja Indonesia (TKI) Masamah (35) asal RT 01 RW 03 Dusun I, Desa Buntet, Kecamatan Astanajapura, Kabupaten Cirebon, pada 13 Maret akan dihukum pancung aparat berwenang Arab Saudi. Vonis tersebut dijatuhkan kepada Masamah setelah dituduh membunuh anak majikanya.
![\"suami \"suami](\"https://www.rakyatcirebon.id/wp-content/uploads/2017/03/suami-asamah-menunjukan-foto-dirinya-bersama-isteri-tercintanya.jpg\") |
Amid tunjukan foto bersama Masamah. Foto: Kim/Rakyat Cirebon |
Dugaan pembunuhan tersebut terjadi pada akhir 2009. Sejak Masamah, ditetapkan sebagai tersangka, ia langsung mendekam di penjara. Dan pada 13 Maret nanti, informasi yang diterima keluarganya, Masamah akan akan menjalani hukuman pancung.
Pemerintah Arab Saudi, menjatuhkan vonis pancung kepada Masamah dengan tuduhan membunuh anak majikan di Arab Saudi pada 2009 lalu. Untuk sidang vonis Masamah, akan dilakukan pada 13 Maret tahun 2017 nanti.
Informasi tersebut diberitahukan dari Direktorat Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) yang memberikan informasi tersebut kepada pihak Pemerintah Desa Buntet, dan kemudian disampaikan kepada keluarga Masamah.
Hal itu diperkuat dengan adanya keterangan dari Kemenlu yang pada Sabtu (25/02) lalu mendatangi kediaman keluarga Masamah, keputusan vonis terdakwa tersebut, seharusnya dilakukan pada hari Minggu (26/02) lalu. Akan tetapi, diundur oleh pihak pengadilan Arab Saudi.
Pihak keluarga Masamah, melalui suaminya, Amid, mengaku kasus isterinya tersebut membuat keluarga besarnya hanya bisa pasrah. “Meski demikian, kami masih sering komunikasi dengan Masamah sebulan dua kali, meskipun dia di penjara di Riyadh, Arab Saudi,” kata dia.
Dikatakan, terakhir komunikasi, kata dia, dilakukan pada Rabu (22/02) lalu. Dalam komunikasi tersebut, Masamah, mengungkapkan bahwa dalam waktu dekat, akan direncanakan sidang terakhir (vonis, red) untuk Masamah. “Kemarin juga, dari Kemenlu dan Disnakertrans Kabupaten Cirebon sudah ke sini. Mereka memberi info soal itu,” kata dia.
Dari keterangan isterinya, Amin menjelaskan bahwa saat kejadian, isterinya tidak melakukan pembunuhan. “Pada saat itu, Masamah sedang berada di dapur membuatkan susu untuk anak majikannya. Dan mendengar ada keributan dari kamar majikannya. Setelah majikannya keluar, Masamah masuk kamar anaknya memberikan susu, Masamah liat anaknya sudah mati,” kata dia.
Sementara itu, Kasatgas Desa Buntet, Sukarya, terkait hal itu, pihaknya sudah dihubungi oleh pihak Direktorat Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia Kementerian Luar Negeri (Kemenlu).
\"Saya juga sudah ditelepon Kemenlu dan Direktorat perlindungan WNI, waktu itu memberi tahu kalau Masamah akan segera divonis pada tanggal 13 Maret nanti. Dan saya langsung memberitahu ke keluarganya,\" kata dia. (kim)