Kebutuhan Blangko E KTP 22 Juta Lembar, Kemendagri Hanya Sanggup Mencicil

Kebutuhan Blangko E KTP 22 Juta Lembar, Kemendagri Hanya Sanggup Mencicil

CIREBON - Lebih dari empat bulan blangko Kartu Tanda Penduduk Elektonik (KTP-el) kosong. Untuk saat ini sejumlah daerah mengantisipasi dengan memberlakukan Surat Keterangan (Suket). Kepala Sub Direktorat (Kasubdit) Pengelolaan Data Kependudukan Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri), Eriksen Manihoro memastikan blangko KTP-el sudah mulai bisa didistribusikan pada Maret nanti. 
\"rapat
Rapat koordinasi KTP elektronik. Foto: Sudirman/Rakyat Cirebon
\"Ini lagi proses lelang. Paling lama bulan depan,\" ucap Eriksen saat ditemui awak media usai mengisi acara di Cirebon, kemarin. Ia menjelaskan, pendistribusian blangko KTP-el tersebut bakal langsung dilakukan jika dalam proses lelang blangko KTP-el sudah mendapatkan pemenanganya. 

Dikatakan Eriksen, pasca penetapan pemenang tender proyek pengadaan blangko KTP-el, pencetakan pun langsung dilakukan. Pendistribusiannya, dilakukan secara bertahap. \"Kalau waktunya gak lama, siapapun pemenangnya sambil dicetak langsung bisa disitribusi. Jadi, kita tidak menunggu selesai semua. Kita nyicil ke beberapa daerah,\" ungkapnya.

Kegagalan proses lelang pada akhir 2016 lalu, dikatakan Eriksen, dikarenakan waktu antara distribusi dengan proses lelang terlalu mepet. Sehingga, sejumlah perusahaan angkat tangan untuk memenuhi kebutuhan percetakan yang begitu besar dengan waktu yang begitu singkat. \"Daripada ini tidak terpenuhi, ya akhirnya gagal. Kemarin kita baru mulai lagi. Kalau kemarin kan, waktu lelangnya November, distribusinya Desember,\" ujarnya.

Ia juga menjelaskan, kebutuhan blangko KTP-el per tahunnya sekitar 22 juta lembar. Kebutuhan tersebut, sambungnya, termasuk pemohon baru, pindah dan hilang. \"Kalau perpanjang kan sudah tidak ada, walaupun ada batas akhirnya hingga 2017. Itu sudah tidak perlu diganti, ini kan sudah tercantum dalam surat ederan Kemendagri,\" jelasnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Cirebon, Sanusi mengatakan, bagi warga yang telah melakukan perekaman namun belum memperoleh KTP-el, pihaknya mengeluarkan surat keterangan pengganti KTP-el. Surat keterangan yang berlaku selama enam bulan sejak masa pengeluaran surat itu, dijamin Sanusi memiliki legalitas yang sama dengan KTP-el. 

\"Pokoknya legalitasnya sama dengan KTP, warha tak perlu panik atau cemas dengan kondisi sekarang. Kami pun minta warga maklum dan bersabar sampai situasi normal,\" tegasnya. 
Ia juga mengakui, sebanyak 7.000 dokumen permintaan KTP-el masih menumpuk di Kantor Disdukcapil. 

Ia memprediksi, jika pengadaan blangko ini selesai hingga Maret, maka penumpukan dokumen bisa mencapai 9.000 dokumen. \"Kita tetap masih menerima pelayanan, kan diganti dengan surat keterangan untuk sementara ini,\" tandasnya. (man)

Sumber: