Cari Pengedar Narkoba, Malah dapat PL Cantik
Senin 27-02-2017,04:00 WIB
INDRAMAYU - Seorang perempuan berparas cantik berinisial N (23) yang diketahui berprofesi sebagai pemandu lagu (PL) di sebuah tempat karaoke ditangkap polisi. Warga salah satu kelurahan di Kecamatan Indramayu itu kedapatan mengedarkan narkoba jenis sabu.
|
Polisi amankan PL pemakai narkoba. Foto: Tardi/Rakyat Cirebon |
Kapolres Indramayu, AKBP Eko Sulistyo Basuki melalui Kasat Narkoba, AKP Ahmad Nasori membenarkan adanya tindakan tegas berupa penangkapan terhadap seorang perempuan yang diduga pengedar barang haram tersebut.
Kini pihaknya masih melakukan penyidikan dan pendalaman lebih lanjut terhadap kasusnya guna mengungkap jaringannya. \"Inisialnya N, sekarang masih diperiksa penyidik,\" jelasnya didampingi Kasubag Humas, AKP Heriyadi, Minggu (26/2).
Penangkapan yang dilakukan oleh jajaran Satuan Narkoba itu merupakan tindak lanjut terhadap laporan dari masyarakat. Pelapornya menyebutkan adanya keresahan yang diakibatkan peredaran narkoba di lingkungannya. Berbekal data laporan itu, sejumlah personel melakukan penyelidikan di sebuah tempat yang disinyalir menjadi lokasi peredarannya.
Dalam penyelidikan itu, polisi mendapati seorang perempuan muda dengan paras cantik, namun gelagatnya sangat mencurigakan. Target yang mengendarai sepeda motor itu terlihat menuju salah satu gang di jalan raya Tanjunpura, Kelurahan Karangmalang, dan berhenti di halaman sebuah tempat kostan. \"Setelah kami memastikan ciri-ciri targetnya, kami langsung melakukan penangkapan,\" terangnya.
Guna kepentingan penyelidikan, perempuan berambut lurus itu dibawa masuk ke salah satu kamar kostan untuk kepentingan penggeledahan yang disaksikan pemilik kostan. Target N pun berusaha menanyakan tindakan yang dialami, bahkan terus mengelak atas interogasi polisi. Dan tidak lama kemudian ia tidak berkutik, karena dari penggeledahan itu ditemukan satu paket narkoba jenis sabu dari dompetnya.
Akibat perbuatannya itu, N disangkakan Pasal 114 ayat 1 jo 112 ayat 1 jo Pasal 127 ayat 1 huruf a Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. \"Barang buktinya satu paket sabu seberat 0,62 gram dan sebuah handpone. Terhadap kasusnya masih kami lakukan pendalaman lebih lanjut,\" tandasnya. (tar)
Sumber: