Giliran PKL Depan IAIN Syekh Nurjati Bakal Ditertibkan

Giliran PKL Depan IAIN Syekh Nurjati Bakal Ditertibkan

CIREBON - Setelah penertiban Pedagang Kaki Lima (PKL) di sekitar areal Kampus II Universitas Swadaya Gunung Jati (Unswagati) yang berada di Jalan Perjuangan. 
\"PKL
PKL depan IAIN menolak ditertibkan. Foto: Sudirman/Rakyat Cirebon 
Kemarin, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Cirebon melayangkan surat teguran pertama terkait penertiban untuk PKL yang berada di areal Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Syekh Nurjarti Cirebon. PKL pun menolak jika ditertibkan oleh Satpol PP Kota Cirebon. 

Hal itu seperti yang disampaikan oleh Ketua BKI-PKL Kota Cirebon, Suhendi SH saat ditemui awak media, Selasa (21/2). Hendi sangat menyayangkan adanya surat teguran tersebut. 

Ia menganggap, penertiban PKL sepanjang Jalan Perjuangan lebih pantas disebut penggusuran. Karena, sambungnya, Pemerintah Kota Cirebon tak menyediakan lahan alternatif untuk PKL berjualan.

\"Sangat menyayangkan sekali, adanya surat teguran ini kok tidak ada solusi lainya. Memang betul ini sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2/2016 tentang penataan dan pemberdayaan PKL. Tapi, kalau tak ada relokasi bukan pemberdayaan dong, tapi penggusuran,\" jelasnya.

Ia mengatakan, soal pelanggaran perda di Kota Cirebon tak hanya dilakukan oleh PKL. Akan tetapi, sambung Hendi, pihak lain pun tak sedikit yang melanggar perda. 

Menurutnya, Satpol PP tidak tebang pilih dalam menegakan perda yang ada. \"Pemerintah harus bijak dong. Betul tidak boleh, tapi bukan ujug-ujug langsung ada surat teguran,\" ungkapnya.

Rencananya BKI-PKL akan rapat bersama dengan seluruh PKL terkait penertiban tersebut. Pihaknya juga berencana akan mendatangi Balaikota Cirebon menemui Walikota Cirebon, Drs Nasrudin SH untuk meminta kejelasan terkait penertiban yang dianggap tak ada solusi nyata bagi PKL.

\"Kita akan mempertanyakan solusinya seperti apa. Kalau memang ada relokasi, seperti di Jalan Siliwangi, bagi kami tak masalah. Ini kan tak ada,\" tegasnya.

Hendi juga mengemukakan, menurut aturan yang ada, jalan perjuangan tidak termasuk Kawasan Tertib Lalulintas (KTL). \"KTL itu hanya di Jalan Cipto, Pemuda, Kartini, Siliwang, Wahidin, Sudarsono, dan sekitarnya yang ada di pusat kota. Menurut perwalinya juga diboehkan kalau disini (Perjuangan, red),\" ungkapnya.

Menurutnya, Pemerintah Kota Cirebon harus berpikir bijak mengenai kebijakan yang dilakukannya. PKL merupakan salahsatu magnet ekonomi masyarakat. 

Jika ada penggusuran, maka kata Hendi, akan ada peningkatan jumlah pengangguran. \"Daripada menganggur, berdampak ke tindakan yang kriminal. Ya mending berjualan pikirlah dengan bijak dong,\" ungkapnya.

Senada dengan Hendi. Domisioner Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Cirebon, Tri Sutrino menyayangkan tindakan Satpol PP. Menurutnya, Pemerintah Kota Cirebon harus menyediakan lahan untuk relokasi sebelum adanya penertiban. \"Sangat menyayangkan. Harusnya ada solusi yang ditawarkan untuk PKL,\" tandasnya. (man)

Sumber: