Selasa 21-02-2017,09:00 WIB
KUNINGAN - Setelah buron hampir satu tahun lebih, mantan Kepala Desa Kahiyangan, Kecamatan Pancalang, Acep Dermawanto (47) akan segera disidangkan.
|
Berkas korupsi bantuan rutilahu. Foto: Aleh/Rakyat Cirebon |
Terdakwa kasus dugaan penggelapan dana bantuan rehab rutilahu sebesar Rp198.800 juta tahun 2014 yang merupakan bantuan hibah Gubernur Jawa Barat, yang ditangani unit Tipikor Polres Kuningan resmi dilimpahkan dari kepolisian kepada Kejaksaan untuk segera disidangkan.
Kasat Reskrim Polres Kuningan AKP Ujang S melalui Kanit Tipikor Iptu Budi mengatakan, pihaknya telah melimpahan berkas korupsi penyalahgunaan dana bantuan rehab rutilahu untuk LPM Desa Kahiyangan Kecamatan Pancalang, yang bersumber dari APBD Provinsi, kepada Pidsus Kejaksaan Negeri Kuningan.
“Dalam Kasus ini penyidik menetapkan Acep sebagai tersangka, yang berkas perkaranya telah resmi dilimpahkan penyidik kepolisian kepada jaksa penuntut umum (JPU),” katanya.
Selain tersangka, kata Budi, penyidik juga telah melimpahkan barang bukti terkait kasus ini seperti 18 item dokumen kepada JPU. Tersangka yang sempat kabur hampir satu tahun lebih, akhirnya berhasil ditangkap oleh penyidik ditempat persembunyiannya di salah satu wilayah di Lampung.
“Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 2 ayat 1 subsider pasal 3 atau ke dua pasal 8 jo pasal 18 UURI no 20 tahun 2001 dan Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman hukuman 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun,” jelasnya.
Sementara itu, Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Kuningan M Zainur Rochman SH MH mengungkapkan, setelah menerima berkas dan tersangka tahap dua kasus dugaan korupsi rutilahu ini, pihaknya berencana akan segera melimpahkan perkara ini, ke pengadilan Tipikor Bandung pada hari Rabu lusa untuk segera di sidangkan. Selama 20 hari tersangkanakan dititipkan di LP Cijoho.
“Untuk persidangan akan dilakukan di Pengadilan Tipikor Bandung, tim JPU nya sendiri sudah dibentuk yang terdiri dari tiga orang,” kata Zainur yang juga sebagai ketua JPU.
Sekedar informasi, kasus dugaan korupsi ini yang dilakukan oleh Kepala Desa Kahiyangan, Kecamatan Pancalang, Kabupaten Kuningan, Acep Dermawanto (47), dilaporkan warga karena diduga menggelapkan dana bantuan rehab rutilahu sebesar 200 juta tahun 2014 yang merupakan bantuan hubah Gubernur Jawa Barat.
Acep yang menjabat sebagai Kepala Desa merupakan penanggungjawab rehab rutilahu di Desa Kahiyangan, diduga telah menyalahgunakan uang bantuan tersebut, awalnya pada tahun 2014 LPM Desa Kahiyanagn mengajukan bantuan rehab rutilahu melalui BPMPD Provinsi Jabar, setelah melalui proses pada tanggal 24 Oktober 2014 bantuan tersebut akhirnya turun dan dapat dicairkan.
Setelah uang bantuan itu sebesar Rp200 juta dicairkan oleh pihak LPM Desa Kahiyangandi Bank BJB cabang Cilimus, oleh pelaku uang tersebut tidak disalurkan kepada warga yang berhak menerima bantuan sesuai dengan proposal yang telah diajukan.
Uang sebesar Rp100 juta oleh si oknum kepala desa itu dimasukan ke rekening pribadi dan sisanya hingga saat ini belum disalurkan yang diduga digunakan untuk kepentingan pribadi.
Para pemuda Desa Kahiyangan yang kesal dengan ulah Kepala Desanya itu menuntu agar kepala Desanya untuk berhenti dan mengembalikan uang bantuan dari Gubernur untuk diberikan kepada yang berhak menerimanya. (ale)