Tiga Oknum Pemeras Poktan Dibekuk Tim Saber Pungli

Tiga Oknum Pemeras Poktan  Dibekuk Tim Saber Pungli

INDRAMAYU - Awalnya sangat tegas dan sikapnya meyakinkan, tapi kini komplotan ‎yang mengaku sebagai wartawan hingga penegak hukum pemeras sejumlah kelompok tani (poktan) harus takluk di tangan Tim Saber Pungli. Komplotan ini menyasar poktan di Kecamatan Kroya penerima bantuan budidaya kedelai dari pemerintah pusat yang bersumber dari APBN. ‎Ketiga pelakunya adalah TP (42) warga Cengkareng Barat, Jakarta Barat, SU (42) asal Hamparan Merah, Deli Serdang, dan EB (32) warga Binjai Selatan, Sumatera Utara.
\"pelaku
Pelaku penipuan dibekuk polisi Indramayu. Foto: Tardi/Rakyat Cirebon

Dalam aksinya mereka mengiming-imingi akan mengurus perkara hukum yang ditangani Kejaksaan Agung (Kejagung).

Sejumlah poktan dimintai sejumlah uang untuk biaya pengurusan perkaranya. Masing-masing memiliki peran berbeda, ada yang mengaku sebagai wartawan, penelaah di Kejagung, dan perwira di tingkat Mabes Polri.

Dari tangan ketiga pelakunya, disita barang bukti berupa 2 lembar surat kuasa, 3 lembar surat perjanjian honorarium pengacara, dan 1 lembar surat kuasa substitusi.

\"Barang bukti lainnya ada uang tunai sebesar Rp2,1 juta, dan 1 unit minibus jenis Terios,\" sebut Kapolres Indramayu, AKBP Eko Sulistyo Basuki didampingi, Waka Polres yang juga Ketua Pelaksana Tim Saber Pungli, Kompol Asep Agustoni didampingi Kasat Reskrim, AKP Riki Arinanda, Kamis (19/1).

‎Pengungkapan tersebut berawal dari penyelidikan terhadap laporan seseorang pada salah satu poktan.

Sejumlah personel dari Polsek Kroya dan Kodim 0616/Indramayu yang pertama kali diterjunkan ke lokasi mendapati sebuah mobil berplat nomor luar Pulau Jawa terparkir di sebuah lokasi.

Dengan koordinasi dan hati-hati, personel yang bergerak cepat berhasil mengamankan ketiga pelaku tersebut.

‎Modus operandi yang digunakan dalam aksinya itu, para pelaku melakukan penipuan dengan cara meminta sejumlah uang untuk penunjukkan sebagai penasehat hukum dalam penyelesaian permasalahan terkait bantuan yang diterima poktan.

\"Namun setelah uangnya diberikan, surat kuasanya tidak juga ditanda tangani. Tersangka menakuti apabila tidak membuat surat perjanjian akan dipanggil oleh Kejagung dan akan diproses. Juga semua asetnya akan disita,\" paparnya.

‎Sebelum para pelaku itu ditangkap, para korbannya pernah menyerahkan uang sebesar Rp42 juta kepada pelaku di sebuah hotel yang berlokasi di wilayah Pantura Losarang.

\"Kami masih melakukan pendalaman kasusnya, bukan tidak mungkin ada tersangka lain yang ikut serta melakukan tindakan pelanggaran hukumnya,\" tegasnya.

Sementara terhadap ketiga pelaku yang masih menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik itu, kapolres memastikan akan menerapkan Pasal 378 KUHP. Ancaman hukumannya sekitar 4 tahun kurungan penjara. (tar)

Sumber: