Dishub Segera Tertibkan Parkir Liar

Dishub Segera Tertibkan Parkir Liar

SUMBER – Tidak mudah untuk tertibkan parkir liar di Kabupaten Cirebon, selain karena keterbatasan petugas, juga karena jumlahnya cukup banyak sementara yang tercatat resmi di Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Cirebon hanya 167 orang. Untuk menekan maraknya parkir liar yang dapat menimbulkan kemacetan dan meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD), kemarin Dinas Perhubungan menggelar rapat kordinasi lintas instansi diantaranya, Satpol PP, Polres Cirebon, Bagian Hukum Setda dan Kejaksaan Negeri Sumber.
\"Dishub
Rapat soal parkir liar. Foto: Ari/Rakyat Cirebon

Kabid Ketertiban Umum dan Masyarakat Satpol PP Kabupaten Cirebon Iman Sugiharto menyampaikan, dalam rapat tersebut penertiban petugas parkir disini bukan berarti menghilangkan. Tapi, menata parkir agar lebih teratur.

“Tidak semua jalur di Kabupaten Cirebon itu dijadikan tempat parkir. Sehingga tidak menimbulkan penyempitan jalan. Akibatnya, membuat macet arus lalu lintas,” ucap Iman, dalam rapat tersebut.
Kemudian, harus dapat dibedakan mana petugas parkir yang resmi dari Dinas Perhubungan dengan parkir liar. “Ini yang kadang–kadang dikeluhkan pengguna jalan maupun warga. Yang jelas pada prinsipnya kami mengapresiasi langkah dishub dalam program penataan parkir,” tuturnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Cirebon Abraham Mohamad MSi didampingi Kepala Bidang Angkutan, Eko Nugraha menyampaikan, hasil rapat kordinasi kemarin, ia mencatat ada beberapa hal yang perlu diperbaiki.

“Dalam hal ini Polres dan Kejaksaan ikut menyumbang saran. Ada tiga hal yang disarankan oleh Polres,” paparnya.

Kepolisian memberikan saran agar dalam memilih juru parkir harus professional dan bertanggungjawab terhadap lahan parkirnya dan dilengkapi dengan surat tugas sebagai identitias.

“Jadi lahan parkir itu bukan dikondisikan oleh preman. Tapi, kita yang mengatur, contohnya, car free day di Sumber, semua sarana yang ada itu kan milik pemkab, kenapa dikelola oleh karang taruna. Setidaknya ada sharing dari hasil parkir untuk PAD Kabupaten Cirebon,” ucapnya.

Abraham menyadari, untuk penertiban parkir di Kabupaten Cirebon memang mengalami kendala. Sebab, Dinas perhubungan tidak mempunyai mobil derek atau gembok mobil seperti yang ada di Jakarta.

“Selain terbatasnya sarana penunjang penertiban parkir, tenaga atau petugas yang mengawasi parkir pun terbatas,” imbuhnya.

Dia mengungkapkan, PAD parkir di Kabupaten Cirebon sangat kecil hanya Rp400juta pertahun. Harusnya, dalam satu tahun PAD parkir itu mencapai Rp1 miliar.

“Sekarang kan regulasinya retribusi parkir dari perda ke perbup. Sebab, perda yang lama retribusi parkir mobil masih Rp500, sedangkan mobil Rp1000. Sedangkan di perbup untuk motor Rp1000 sedangkan mobil Rp2000,” paparnya.

Dia menambahkan, untuk membedakan petugas parkir liar dan resmi itu tidak bisa dilihat dari seragam saja. Tapi, harus dilihat dari surat tugasnya. “kalau seragam kan itu buat sendiri juga bisa,” pungkasnya. (ari)

Sumber: