Diduga Tak Berizin, Galian C Tetap Beraktifitas

Diduga Tak Berizin, Galian C Tetap Beraktifitas

Warga Khawatir Terjadi Kerusakan Lingkungan

CILIMUS - Meski secara jelas melanggar hukum, aktivitas galian C di Kabupaten Kuningan seolah-kebal hukum. Memang persoalan galian C lebih mengarah ke persoalan sosial masyarakat, akan tetapi kalau dibiarkan persoalan tersebut berlarut-larut sudah jelas yang rugi kembali ke masyarakat sendiri.  Sementara diperoleh keterangan sesuai kenyataan yang ada, bahwa pengurusan proses izin untuk kegiatan penambangan galian C ternyata cukup memakan waktu bahkan terbilang ribet tidak cukup satu pintu saja.
\"galian
Galian c ilegal di Sampora. Foto: Aleh/Rakyat Cirebon

Untuk kegiatan penambangan yang melewati jalan kabupaten harus ada rekomendasi dari dinas terkait. “Kami meminta pemkab untuk segera menertibkan dan bersikap tegas terhadap keberadaan galian C yang diduga tidak berizin. Ini demi mencegah kerusakan lingkungan akibat galian C yang termasuk liar itu,” kata Ade Huma warga Cilimus.

Ade mengeluhkan kehadiran galian tanah merah yang berada di lingkar sampora-caracas. Pasalnya, aktivitas galian C tersebut dituding oleh warga mengakibatkan kerusakan lingkungan dan tidak memiliki izin penambangan.

“Aktifitas galian ini sudah berjalan hampir satu bulan lebih, namun belum ada tindakan apa-apa dari pemerintah, padahal sudah jelas ilegal karena tidak mengantongi izin,” tandasnya.

Ditambahkan Ade, dirinya bersama warga mendatangi galian tersebut dan sedang melakukan aktifitas, bahkan ada dua alat berat (beco) dilokasi galian, menurut pihak pengelola izinnya sedang diproses dan rencanannya hanya mengambil material tanah merah dan sirtu untuk di bawa ke Gempol Kabupaten Cirebon.

“Kami hanya meminta ketegasan dari pemerintah untuk segera menutup galian tersebut, apalagi Kuningan adalah Kabupaten konservasi, “Jalanan dirusak oleh pengusaha galian yang tidak bertanggung jawab, belum bila turun hujan jalan menjadi licin tertutup lumpur,” paparnya.

Sementara itu, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Indra Purwanto ketikan dikonfirmasi mengatakan bahwa pihaknya telah menerima laporan dan aduan dari masyarakat terkait keberadaan galian di wilayah tersebut, dirinya sudah mengintruksikan anggotanya untuk mengecek kelapangan karena pihaknya tidak mengeluarkan rekomendasi apalagi izin terhadap galian tersebut.

“Kalau penambangan liar tetap dibiarkan, itu akan mengancam keselamatan penduduk dan akan melahirkan banyak persoalan antara lain, kerusakan lingkungan, longsor jalan rusak dan lain sebagainya. Maka dari itu, kami tertibkan galian C liar yang tidak berizin,\" ujar mantan Kepala Kebangpol. (ale)

Sumber: