Soal Mutasi, Acep Persilakan Dewan Panggil BKD

Soal Mutasi, Acep Persilakan Dewan Panggil BKD

Bupati Bantah Ketua Baperjakat Tak Dilibatkan 

KUNINGAN – Mutasi besar-besaran yang dilakukan Bupati H Acep Purnama SH MH akhir tahun 2016 lalu rupanya menyisakan persoalan.
\"Bupati
Bupati Kuningan H Acep Purnama. Foto: Mumuh/Rakyat Cirebon

Rencana pemanggilan Komisi I DPRD terhadap pihak BKD (Badan Kepegawaian Daerah) untuk mengorek keterangan soal mutasi dipersialan Acep.

Kepada sejumlah media usai menghadiri acara pelantikan Rektor baru Uniku, kemarin (5/1), Acep kembali menegaskan proses mutasi sudah dilakukan sesuai prosedur.

Ia pun memastikan semua pihak terkait dilibatkan dalam proses pergeseran jabatan di lingkup Pemkab Kuningan tersebut.

“Kalau (DPRD, red) mau manggil BKD, ya silakan saja karena itu mah hak. Kami pun dengan BKD kalau ada pertanyaan-pertanyaan, Insya Allah kami mampu menjelaskan,” tegas Acep.

Saat dikonfirmasi terkait adanya tudingan terhadap dirinya jika Baperjakat (Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan) yang diketuai Sekda Drs H Yosep Setiawan MSi tidak dilibatkan dalam proses mutasi, mantan Ketua DPC PDIP ini buru-buru membantahnya dengan nada sedikit tinggi.

Ia memastikan Baperjakat ikut andil dalam mutasi tersebut yang didalamnya dilakukan kajian.

“Siapa bilang (Baperjakat tidak dilibatkan dalam mutasi, red), dari mana itu? Saya menugaskan kepada Pak Sekda sebagai Ketua Baperjakat untuk membuat kajian. Saya sebagai user, BKD sebagai penyedia, saya pun membuat kajian dan itu pun saya duduk satu meja dengan Baperjakat. Itu saya lakukan tidak hanya satu kali. Hati-hati, kalau ada isu-isu itu tidak benar,” ucap Acep.

Ditanya bagaimana tanggapannya terkait adanya aduan salah seorang PNS, Suharnap SPd kepada DPRD, Acep pun kembali menyampaikan pengaduan tersebut wajar saja dilakukan dan merupakan hak seseorang atas adanya ketidakpuasan.

“Saya rasa itu mah hak semua orang (untuk mengadu ke DPRD, red) kalau ada ketidakpuasan. Silakan-silakan saja,” kata Acep seraya menegaskan kembali jika proses mutasi sudah sesuai regulasi dengan melibatkan pihak terkait.

Seperti diberitakan sebelumnya, Suharnap SPd yang merupakan salah satu PNS di Kuningan beberapa hari lalu telah mendatangi DPRD untuk mengadukan ketidakpuasannya atas penempatan jabatan saat ini.

Suharnap atau yang biasa disapa Manap saat itu pengaduannya diterima Komisi I DPRD yang diwakili Rudi O’ang Ramdhani SPdI yang kala itu didampingi Ketua Fraksi Restorasi-PDIP, Nuzul Rachdy SE.

Sebagai sesama politisi PDIP, Zul, panggilannya, secara tidak langsung menyoroti kebijakan yang dilakukan Bupati Acep terkait penempatan jabatan sejumlah pejabat Pemda yang dipandangnya tidak sesuai prosedur.

Baginya, sebagai anggota dewan dirinya pun berhak untuk berbicara soal tersebut walaupun ada prinsip lain untuk mengamankan kebijakan pemerintah dari satu partai.

“Kalau untuk mengamankan kebijakan Bupati iya memang harus dilakukan. Tetapi kalau tidak sesuai ya harus kita ingatkan juga,” sindir Zul belum lama ini. (muh)

Sumber: