Dua Kelompok Pemuda Terlibat Tawuran
CIDAHU- Dua kelompok pemuda antar dusun terlibat tawuran di salahsatu jalan raya di Desa Jatimulya, Kecamatan Cidahu, Kabupaten Kuningan, kemarin.
Tawuran itu hanya gara-gara knalpot bising yang dibunyikan sekelompok pemuda ketika melintasi Dusun Manis.
Akibat tawuran itu, enam orang yang diduga provokator ditangkap petugas serta satu warung terbakar akibat bom molotov.
Informasi yang diperoleh di lapangan menyebutkan, peristiwa tawuran ini bermula ketika sekelompok pemuda yang berasal dari dusun pahing pada hari Rabu (4/01) sekitar pukul 23.00WIB, melintasi Dusun Manis dengan mengendari sepeda motor sambil memainkan gas sepeda motor di hadapan pemuda dari Dusun Manis yang sedang nongkrong di pinggir jalan.
Perbuatan yang tidak menyenangkan itu memancing sekelompok pemuda dari Dusun Manis kemudian menegur pengendara sepeda motor tersebut.
Tidak lama kemudian seorang pemuda yang diduga dari Dusun Pahing bersama temannya kemudian kembali perbatasan ke Dusun Manis sambil melempar batu hingga terjadi aksi saling lempar batu namun berhasil dilerai oleh warga setempat.
Tawuran pun kembali terjadi, Kamis (5/01) dini hari, di perbatasan antar dusun. Pemicunya adalah botol minuman kosong kepada pemuda dari dusun manis yang sedang nongkrong di warung.
Kemudian disusul dengan lemparan batu, akibat dari tawuran itu salah seorang pemuda Beni Arisandi dari Dusun Manis terkena lemparan batu di kepalanya dan langsung dilarikan ke bidan desa.
Petugas dari Polsek Cidahu dibantu petugas dari Polres Kuningan yang menerima laporan langsung menuju lokasi tawuran, berhasil menenangkan dua kelompok pemuda yang berseteru.
Setelah memintai keterangan dari beberapa saksi di lapangan, kemudian petugas mengamankan enam pemuda dari Dusun Pahing yang diduga menjadi bia keributan serta melakukan pengeroyokan terhadap warga.
“Kejadian sekitar pukul 01.00 dini hari, tawuran dua kelompok pemuda antar dusun dipicu oleh kenalpot bising yang dimainkan gasnya oleh sekelompok pemuda dari dusun pahing, hingga akhirnya terjadi tawuran,” kata Kapolsek Cidahu AKP Yayat Hidayat ketika ditemui di kantornya.
Dalam tawuran itu, kata Yayat, selain melukai satu orang warga, sebuah warung hampir terbakar akibat lemparan bom molotov yang dilakukan oleh pemuda dari Dusun Pahing.
“Dalam tawuran itu, kami mengamankan enam orang pelaku serta barang bukti berupa batu dan satu buah bom molotov yang belum dilemparkan dan satu buah sepeda motor Honda Beat nopol E 4180 ZQ,” ujarnya.
Dikatakan Yayat, keenam pelaku saat ini ditahan di Mapolres Kuningan untuk menjalani pemeriksaan. “Keenam pelaku dijerat dengan pasal 170 KUHP jo pasal 351 KUHP,” ungkapnya. (ale)
Sumber: