Oknum Wartawan Terjaring OTT Saber Pungli

Oknum Wartawan Terjaring OTT Saber Pungli

Uang Rp15 Juta, ID Card, hingga Mobil Jadi Barang Bukti

INDRAMAYU - Seorang oknum wartawan sebuah surat kabar mingguan berinisial MA (36) diamankan petugas dalam operasi tangkap tangan (OTT) Tim Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) Kabupaten Indramayu.
\"polisi
Polisi amankan wartawan gadungan. Foto: Tardi/Rakyat Cirebon

‎Tak hanya pungli, tersangkanya dipastikan telah melakukan tindak pidana pemerasan terhadap korbannya.

Kapolres Indramayu, AKBP Eko Sulistyo Basuki melalui Waka Polres, Kompol Asep Agustoni menjelaskan, seseorang yang diamankan dalam OTT tersebut merupakan oknum wartawan media cetak mingguan.

Penangkapan itu dilakukan sekitar pukul 11.30 di sebuah rumah makan di Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Lemahabang, Kecamatan Indramayu.

“Inisial medianya M. Keberhasilan ini didasarkan pada hasil penyelidikan dan laporan korbannya, seorang pelaksana proyek salah satu kontraktor di Indramayu,” terangnya didampingi Kasubag Humas, AKP Heriyadi, Rabu (4/1).

Adapun modus operandinya, tersangka meminta uang sebesar Rp20 juta kepada pelaksana proyek pada salah satu kontraktor, Badrawi (43) dengan dalih agar pelaksanaan proyek yang sedang berjalan tidak diganggunya.

Karena takut dan khawatir, korban pun memberikan uang sebesar Rp5 juta beberapa hari sebelumnya. Dan pada Selasa (3/1) siang, tersangka kembali menemui korban disebuah rumah makan untuk mengambil sisa uang yang diminta sebesar Rp15 juta.

“Saat tersangka mengambil uang di rumah makan, kami langsung mengamankannya,” ungkap Ketua Pelaksana Unit Pemberantasan Pungli (UPP) Kabupaten Indramayu ini.

Dari tangan tersangka MA, diamankan barang bukti uang sebesar Rp15 juta, 2 buah handpone dengan 3 simcard, 1 eksemplar koran, ID Card (tanda pengenal), dan 1 unit mobil jenis sedan.

“Dari hasil penyidikan kami terapkan Pasal 368 KUHP, ancamannya hukuman kurungan paling lama 9 tahun penjara,\" tegas dia.

Atas kasus dan pengungkapan OTT tersebut‎, pihaknya mengimbau kepada masyarakat untuk berperan aktif dalam memberantas pungli, apalagi sudah mengarah pada tindak pidana pemerasan.

“Kepada siapapun dan apapun profesinya, kami tidak akan segan untuk menindak tegas. Tidak ada yang kebal hukum,” pungkas dia. (tar)

Sumber: