Mundur dari Jabatan, Manap Ngadu ke Dewan

Mundur dari Jabatan, Manap Ngadu ke Dewan

Bantah Ancam Bupati, DPRD surati BKD

KUNINGAN – Pelaksanaan mutasi pejabat dan seribuan lebih PNS di lingkup Pemkab Kuningan akhir tahun kemarin disinyalir menyisakan masalah.
\"Rudi
Rudi O’ang Ramdhani. Foto: Mumuh/Rakyat Cirebon

DPRD melalui Komisi I yang membidangi hal tersebut telah mengirim surat ke BKD (Badan Kepegawaian Daerah) selaku sekretaris Baperjakat (Badan Pertimbangan Kepegawaian dan Kepangkatan) untuk meminta keterangan soal proses mutasi tersebut.

“Terkait dengan dinamika proses mutasi ini, memang kita juga menyorotinya. Komisi I per hari ini (kemarin, red) melayangkan surat ke BKD sebagai Sekretaris Baperjakat untuk meminta bahan-bahan terkait SK dan assisment, apakah assisment itu sudah sesui apa belum. Kita akan kaji di internal dulu,” kata Sekretaris Komisi I DPRD Rudi O’ang Ramdhani SPdI, kepada sejumlah media di gedung dewan, Selasa (3/1).

Menurutnya, Komisi I DPRD belum bisa menyampaikan banyak hal terkait proses mutasi ribuan PNS tersebut. Hal-hal yang telah disampaikan oleh masyarakat kepada Komisi I DPRD termasuk kegaduhan, kata Rudi, akan dibedah di internal.

“Kita sudah menerima masukan-masukan dari masyarakat, termasuk kegaduhan yang terjadi kemarin. Ini akan kita kaji di internal Komisi I. Yang jelas kita telah melayangkan surat secara resmi ke BKD untuk meminta bahan-bahan untuk dikaji,” ujarnya.

Menurut Rudi, kejadian rotasi akhir tahun 2016 lalu jauh lebih fantastis dari sebelumnya.

Sebelumnya pun Komisi I DPRD mengkritisi mutasi besar-besaran yang dipandang tidak sesuai dengan ketentuan setelah terlebih dahulu dilakukan kajian internal.

Seperti banyak pejabat yang tidak sesuai dengan eselonerinya, tidak sesuai dengan pendidikanya, kemudian ada juga yang loncat eselonari dan lain sebagainya, sehingga pejabat terkait tidak layak menempati posisi tersebut.

“Kita akan meminta bahan-bahan kajiannya untuk di internal. Insya Allah secepatnya akan kita tindaklanjuti. Terkait dengan Sekda tidak difungsikan dalam proses, ini pun akan kita kaji. Pada saatnya nanti akan kita eksplor, sekarang kita inventarisir dulu,” jelasnya.

Jika merujuk pada pasal 57 UU nomor 23/2014 tentang pemerintahann daerah, lanjut Rudi, mutasi kemarin ternyata lebih dahsyat lagi. Padahal UU tersebut menegaskan penyelenggara pemerintah daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota terdiri atas kepala daerah dan DPRD.

Dengan demikian menurutnya, kebijakan-kebijakan penyelenggara pemerintahan daerah seharusnya duduk bareng terlebih dulu sebelum mengeluarkan kebijakan.

“Ini berbicara penyelenggaraan, perintah UU loh. Karena memang UU ini belum dilaksanakan sepenuhnya, kita juga memahami betul lah. Tapi paling tidak jangan sampai full banget, kasarna mah sampe teu noel-noel acan (kasarnya mah sampai tidak disentuh, red). Kita memberikan catatan, kalau ada proses seperti ini paling tidak kita tahu lah. Jangan sampai ketika dewan ditanya prosesnya seperti apa, dewan ternyata tidak tahu. Hal seperti ini tidak boleh kembali terjadi,” harap politisi PKS itu.

Ikut menambahkan, Ketua Fraksi Restorasi-PDIP Nuzul Rachdy SE. Ia menilai pelaksanaan mutasi beberapa hari lalu tidak dilakukan dengan baik.

Hal itu karena ada kebocoran yang luar biasa beberapa hari sebelum pelaksanaan mutasi sehingga menimbulkan kontroversial.

“Saya melihat itu manajemen mutasi yang tidak baik. Dimana sebelumnya mutasi bocor kemana-mana. Pascamutasi ada controversial, misalnya ada guru yang diangkat jadi struktural, padahal disisi lain kita kekurangan guru tetapi disisi lain malah diangkat menjadi struktural,” kata Nuzul sembari menjelaskan sebagai anggota dewan dirinya pun punya kompetensi untuk berbicara.

Sementara itu, salah seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang belakangan heboh di media sosial, yakni Manap Suharnap SPd, mendatangi DPRD untuk mengadukan proses mutasi dirinya yang tidak sesuai harapan dandinilainya sangat kental dengan kepentingan penguasa.

“Mutasi ini menurut saya kental dengan kepentingan penguasa. Kenapa yang lain bisa balik lagi ke posisi kesana, tapi kenapa saya tidak bisa. Jadi saya datang ke dewan mengadu soal ini sebagai masyarakat,” kata Manap kepada para wartawan.

Sebelum mengadukan keluhannya ke dewan, Manap pun terlebih dulu menyerahkan surat pengunduran diri dari jabatannya kepada Bupati H Acep Purnama SH MH di Pendopo pada Senin malam.

“Saya sudah mengajukan pengunduran dari jabatan ke Bupati tadi malam (Senin malam, red) di pendopo dan diterima langsung oleh Pak Acep. Alasan saya karena bukan basik di jabatan yang di Dishub. Saya sudah kembali menjadi staff dinas pendidikan saja, nanti ya tergantung pimpinan di dinas saja. Karena kan basik saya adalah sarjana pendidikan,” katanya.

Terkait adanya kabar atau isu dirinya mengancam Bupati Kuningan sebelum pelaksanaan mutasi di kantor Bupati, Manap membantah telah melakukan pengancaman.

“Isu pengancaman, secara langsung saya tidak mengancam,” akunya. (muh)

Sumber: