Program Kartu Identitas Anak (KIA) Perlu Regulasi

Program Kartu Identitas  Anak (KIA) Perlu Regulasi

KESAMBI - Salahsatu program yang menjadi target dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Cirebon adalah menggoalkan pembuatan Kartu Identitas Anak (KIA).
\"Ka
Ka Disdukcapil kota Cirebon Sanusi. Foto: Asep/Rakyat Cirebon

Namun sebelum mulai menggarap proyek KIA tersebut, ada serangkaian tahapan yang harus dilakukan mulai dari membuat regulasinya terlebih dahulu, hingga menggandeng pihak ketiga sebagai penyedia.

\"Untuk KIA itu belum dimulai. Pertama kita benahi dulu peraturan yang mengikat, kita akan ajukan perubahan terhadap perwali nomor 54 tahun 2015 nya,\" ungkap Sanusi, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Cirebon saat diwawancarai wartawan koran ini di ruangannya, kemarin.

Aturan main dari KIA ini, lanjut dia, masih bisa tercover dengan peraturan daerah (Perda) tentang administrasi kependudukan yang sudah ada, sehingga untuk regulasi yang diperlukan, hanya cukup dengan mengeluarkan Peraturan Walikota (Perwali) sebagai petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknisnya.

Hal tersebut mengingat bahwa pada hakikatnya, KIA merupakan dokumen yang sama dengan Kartu Tanda Pengenal, hanya untuk sasarannya diperuntukkan bagi mereka yang berada di bawah umur wajib KTP.

\"Kita hanya akan rubah di perwali nya saja, tidak sampai ke perda karena itu prosesnya panjang lagi,\" lanjut dia.

Setelah ada regulasi yang mengatur, masih ada tahap lain yang harus dilewati. Dikatakan Sanusi, setelah itu pihaknya akan membuat tim terpadu dengan mengikutsertakan beberapa lembaga lain yang tentunya berhubungan dengan anak-anak.

Tim terpadu tersebut nantinya akan melakukan kajian serta pendataan tentang apa saja yang diperlukan.

\"Setelah peraturan kita benahi, kita bentuk tim terpadu yang didalamnya kita akan menggandeng  Kemenag dan Disdik,\" tutur Sanusi.

Beberapa langkah tadi belum termasuk kedalam langkah utama, yakni memberikan sosialisasi kepada masyarakat, karena masyarakat juga harus terlebih dulu mengetahui apa itu KIA dan semua hal yang berhubungan dengannya.

Terlebih direncanakan, selain untuk tanda pengenal, KIA ini juga akan memiliki kegunaan lain bagi anak. Seperti dicontohkan Sanusi KIA akan bisa mempermudah anak dalam memperoleh fasilitas pendidikan.

\"Kemudian sosialisasikan dulu kepada masyarakat. Kita juga menggarap kerjasama dengan pihak lainnya, contoh dengan toko buku supaya KIA nanti ada kegunaan lain bagi anak selain untuk tanda pengenal,\" katanya. (sep)

Sumber: