Bayar Belasan Juta Rupiah, Dua Tahun Tidak ada Kejelasan
INDRAMAYU - Sejumlah calon peserta Program Lembaga Ta\'mir Masjid (LTM) yang bekerjasama dengan Yayasan Japan Indonesia Economic Empowement (JIESE) mengadukan dugaan penipuan rekrutmen pertukaran pelajar dan tenaga profesional.
Pasalnya, sejak pendaftaran pada 2 tahun silam dengan membayarkan sejumlah uang itu, kabar keberangkatannya tak kunjung ada kejelasan.
Abdul Faqih (22), salah satu calon peserta program asal Desa Singaraja, Kecamatan Indramayu menuturkan, program yang diikuti sejak tahun 2014 itu dianggap akan dapat menjawab keinginan untuk mendapatkan pendidikan lebih tinggi dan berpenghasilan dengan bekerja di Jepang.
Namun sampai saat ini, kejelasan realisasi programnya tidak jelas. Bahkan, pendidikan dan pelatihan yang telah diikuti selama 3 bulan sebagai bekal dinilainya percuma.
\"Sampai sekarang tidak jelas. Semuanya ada 40 orang, rata-rata sudah bayar Rp11 juta,\" ungkapnya yang berharap menyandang titel sarjana ini saat berbincang di Kantor Biro Radar Indramayu (Grup Rakyat Cirebon) bersama sejumlah rekan senasibnya, Rabu (28/12).
Senada dikatakan Usmanuddin (32) asal Desa Singajaya, Kecamatan Indramayu. Pria yang sudah berangan-angan bisa bekerja dan menempuh pendidikan Strata 2 (S2) mengaku sudah lelah menunggu kepastiannya.
Dan harapan hampanya itu mulai sedikit terasakan saat dibuatnya kesepakatan pada 5 Desember 2016 lalu, dan salah satunya akan ada pengembalian biaya yang sudah dibayarkan dengan batas waktu dua minggu.
\"Tidak ada kepastian. Pengembalian uang yang katanya dua minggu juga sudah kelewat waktunya,\" kata dia diamini Mastono (23).
Sementara Penasehat Hukum para calon peserta yang tergabung dalam Ikatan Korban Penipuan Bersatu PCNU (IKPBP) Indramayu tersebut, Ahmad Khotibul Umam SAg MH mengatakan, 40 orang yang memberikan kuasa advokasi mulanya tertarik dengan program LTM-PBNU melalui LTM-PCNU. Kemudian membayarkan sejumlah uang yang sampai sekarang belum menerima kuitansinya.
\"Yang jelas ada 40 orang yang menuntut keadilan. Mereka semua meminta uang yang sudah dibayarkan segera dikembalikan. Tidak saja korban materi, juga menanggung malu yang dapat mengganggu mental,\" paparnya.
Atas kuasa yang diterima, lanjut Khotibul, pihaknya membuat surat pengaduan yang ditujukan kepada Polres Indramayu bernomor 061.Pengaduan/AKU-PARTNER/XI/2016 tertanggal 22 November 2016. Dan pemberitahuan hasil perkembangan proses hukumnya telah dikeluarkan pada 23 November 2016, dengan nomor B/789/XI/2016/Reskrim yang ditandatangani Kasat Reskrim, AKP Riki Arinanda SH.
\"Sepertinya panitia rekrutmen programnya tidak beritikad baik. Makanya kami menuntut keadilan agar persoalan ini dapat diselesaikan dengan penuh rasa tanggung jawab,\" tandasnya. (tar)
Sumber: