Ketua Gerindra Enggan Komentari Kasus AS

Ketua Gerindra Enggan Komentari Kasus AS

Sekwan Akui belum Menerima Pengajuan PAW

MAJALENGKA – Ketua DPC Partai Gerindra Kabupaten Majalengka, H Jefry Romdoni SE MSi menolak berkomentar terkait putusan pengadilan yang menyatakan anggota DPRD Kabupaten Majalengka dari Fraksi Gerindra berinisial AS divonis 4 tahun penjara dalam kasus penyelewengan dana CSR PT Sang Hyang Sri.
\"ilustrasi
Ilustrasi koruptor. image by rakyatcirebon.co.id

Ketika Rakcer hendak mengkonfirmasi dirinya tidak berada di kantornya. Dari pesan singkat yang dikirim ke ponselnyapun belum mendapat jawaban hingga berita ini ditulis.

“Untuk hari ini, Saya tidak berada di kantor,” ujarnya melalui short massage service (SMS).

Sebelumnya majelis hakim yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Naisyah Kadir SH dan anggota Martahan P SH dan Basari Budi SH memutuskan, terdakwa AS divonis putusan 4 tahun, denda Rp200 juta subsider 3 bulan dengan uang pengganti Rp326 juta subsider 3 bulan kurungan.

Sementara itu, ketua DPRD Majalengka, Tarsono D Mardiana SSos mengatakan, belum ada pengajuan untuk Pergantian Antar Waktu (PAW) dari pimpinaan Partai Gerindra.

Dikatakanya, alasanya mungkin masih menunggu keputusan resmi dari pengadilan. “Ajuan PAW belum ada, mungkin masih menunggu,” ujarnya.

Hal senada juga diutarakan oleh Sekretaris DPRD Majalengka H Siswantoro Stoven SH MH. Diakuinya, belum menerima pengajuan PAW, mengingat masih ada upaya banding yang ditempuh oleh pihak AS.

“Belum ada, kan belum incracht, masih ada upaya banding dan kasasi,” ungkapnya.

Terpisah, pemerhati politik di Kabupaten Majalengka, Haris Azis Susilo SIP menegaskan, pemecatan atau pemberhentian seseorang dari keanggotaan DPR atau DPRD dan partai diatur oleh undang-undang.

Menurutnya, dalam undang-undang tersebut dijelaskan antara lain mengatur soal pemberhentian pimpinan DPRD.

Pimpinan DPRD diberhentikan apabila tidak dapat melaksanakan tugas secara berkelanjutan atau berhalangan tetap sebagai anggota DPRD selama 3 (tiga) bulan berturut-turut tanpa keterangan apa pun.

“Juga melanggar sumpah atau janji jabatan dan kode etik DPRD berdasarkan keputusan rapat paripurna, dinyatakan bersalah berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih,” ujarnya.

Selain itu, lanjut dia, alasan lainnya adalah diusulkan oleh partai politiknya sesuai dengan peraturan perundang-undangan, ditarik keanggotaannya sebagai anggota DPR oleh partai politiknya.

“Melanggar ketentuan larangan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini, atau diberhentikan sebagai anggota partai politik berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan,” pungkasnya.(hsn)

Sumber: