Dua Pengelola Family 100 Jadi Tersangka
KEJAKSAN – Polres Cirebon Kota (Ciko) bergerak cepat menangani kasus dugaan penipuan berkedok investasi oleh Family 100.
Setelah mengamankan dua orang pengelola dan menyegel kantor Family 100 yang ada di Jalan Tanda Barat Kecamatan Kejaksan Kota Cirebon pada Jumat (16/12) lalu, Polres Ciko rencananya akan melakukan gelar perkara, hari ini.
Kapolres Ciko, AKBP Adi Vivid Agustiadi Bachtiar melalui Kasubbag Humas, AKP Gunawan menyampaikan, pihaknya berencana melakukan gelar perkara secara internal pada hari ini.
“Kasus investasi di Family 100 di Tanda Barat Kejaksan itu terus kita kembangkan. Rencananya besok (hari ini, red) kita akan gelar perkara di internal dulu,” ungkap Gunawan, saat dikonfirmasi melalui sambungan ponselnya, tadi malam.
Ia menambahkan, Polres Ciko akan bergerak cepat dalam penanganan kasus dugaan penipuan berkedok investasi itu, untuk mengantisipasi rasa resah di tengah masyarakat akan maraknya investasi bodong.
“Kita akan bergerak cepat. Saat ini sedang kita proses. Hasilnya nanti akan kita ekspose secepatnya,” katanya.
Bahkan, Gunawan menyampaikan, dua orang pengelola Family 100 yang digiring ke Mapolres Ciko pada Jumat lalu, kini sudah berstatus sebagai tersangka atas dugaan penipuan berkedok investasi.
Keduanya sudah ditahan setelah menjalani serangkaian proses pemeriksaan. Namun, Gunawan belum bersedia membeberkan identitas keduanya.
“Dua orang yang kita amankan sudah ditingkatkan statusnya menjadi tersangka,” katanya.
Sementara itu, seorang korban Family 100, berinisial A mengaku terkejut ketika mengetahui bahwa Family 100 diduga bodong dan kini ia bersama ratusan orang lainnya menjadi korban penipuan berkedok investasi itu.
“Saya kaget kalau itu (Family 100, red) diduga melakukan penipuan berkedok investasi,” kata A, akhir pekan lalu.
Warga Kota Cirebon itu mengaku, dirinya sudah menanamkan uangnya di Family 100 mencapai ratusan juta rupiah. Ia enggan menyebutkan nominal pasti uang yang sudah ditanamnya di Family 100.
“Ya sudah banyak. Sampai ratusan juta rupiah. Karena awalnya ya percaya saja kalau kita akan dapat untung,” kata dia.
A mengaku, dirinya dijanjikan keuntungan sebesar 70 persen dari nilai investasinya. Diakuinya pula, ia menanamkan uangnya di Family 100 secara bertahap.
“Bertahap, tidak langsung ratusan juta rupiah. Awalnya kecil, tapi karena lancar pencairannya 70 persen, kita semakin percaya,” ujarnya.
Kini, A dan beberapa temannya yang juga korban Family 100 berharap, kepolisian segera menentukan status penanganan dugaan tindak pidana penipuan tersebut seraya mengharapkan uangnya bisa kembali. “Pasti kita sih inginnya uang kita bisa kembali,” katanya.
Diberitakan sebelumnya, pengelolaan investasi diduga bodong dengan nama Family 100 terbongkar saat beberapa nasabah atau anggotanya mulai tersadar menjadi korban penipuan, karena tak bisa mencairkan bagi hasil yang dijanjikan sebesar 70 persen dari nilai investasi. Beberapa anggotanya marah-marah di kantor Family 100, di Jalan Tandabarat Kecamatan Kejaksan Kota Cirebon, Jumat (16/12).
Tak lama kemudian, petugas kepolisian dari Polsek Utara Barat (Utbar) Kota Cirebon dan Polres Cirebon Kota (Ciko) tiba di lokasi yang tak jauh dari Masjid Raya Attaqwa itu.
Petugas kepolisian lantas menggiring dua orang pengurus Familiy 100 ke Mapolres Ciko untuk dimintai keterangan. Sedangkan kantor Familiy 100 yang berstatus hasil mengontrak, dipasang garis polisi.
Diperkirakan, uang yang sudah dihimpun Family 100 dari para anggotanya mencapai puluhan miliar rupiah.
Berdasarkan catatan tulisan tangan yang beredar di lokasi kantor Family 100, jumlah uang yang disetorkan para anggotanya bervariasi, mulai dari Rp500 ribu sampai ada salahsatu anggota berinisial A, warga Cirebon, yang menginvestasikan uangnya senilai Rp2,5 miliar. (sep/jri)
Sumber: