Rebutan Cewek, Tukang Parkir Tewas
KEDAWUNG – Seorang pemuda warga Desa Kedawung Kecamatan Kedawung Kabupaten Cirebon, berinisial MAR (20) tewas usai terlibat perkelahian dengan pemuda lainnya, S (21), warga desa yang sama, Senin (31/10).
Perkelahian yang diduga dilatarbelakangi persoalan asmara itu terjadi di depan sebuah minimarket, di Kedawung. MAR harus meregang nyawa usai mendapati pukulan di bagian dada dari pelaku, S. Antara korban dan pelaku diduga berebut seorang gadis berinisial D.
Hasil pemeriksaan petugas kepolisian menyebutkan, perkelahian terjadi saat korban sedang menjalani aktivitasnya sebagai juru parkir di depan minimarket, tiba-tiba pelaku menghampiri korban.
Keduanya sempat terlibat adu mulut, hingga perkelahian maut pun terjadi. Korban sempat kejang-kejang sebelum akhirnya dilarikan ke puskesmas oleh warga sekitar lokasi kejadian. Namun sayang, nyawanya tidak bisa terselamatkan.
Kapolres Cirebon Kota, AKBP Indra Jafar SIK melalui Kasat Reskrim Polres Cirebon Kota, AKP Galih Wardani, membenarkan kejadian tersebut.
Ia menyampaikan, kedua pemuda yang tinggal di satu desa tersebut, diduga berkelahi memperebutkan seorang wanita berinisial D, warga Tengahtani.
“Dugaan sementara perkelahian kedua ABG ini atas dasar cemburu. Namun kami tetap akan memeriksa saksi-saksi di tempat kejadian untuk mencari motif lainnya seperti apa,” ungkap Galih, kepada sejumlah awak media.
Galih menambahkan, pihaknya menduga, motif pelaku menganiaya korban lantaran kesal, pacarnya berinisial D sering digoda korban.
Selanjutnya, untuk kepentingan penyelidikan, jenazah korban dibawa ke RSUD Gunung Jati untuk diotopsi.
\"Korban dibawa ke RSUD Gunung Jati untuk diotopsi. Sementara kasusnya diserahkan ke Polsek Kedawung,” kata dia.
Sementara itu, tidak lama setelah kejadian, pelaku berhasil ditangkap petugas kepolisian di jalan Sultan Agung Tirtayasa.
Atas perbuatannya, pelaku yang kini ditahan di Mapolsek Kedawung itu terancam dikenai Pasal 338 KUHP tentang Penganiayaan yang Menyebabkan Matinya Seseorang dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (sep/mgg)
Sumber: