Bikin KTP dan KK Dipungut Rp250 Ribu

Bikin KTP dan KK Dipungut Rp250 Ribu

Aktivis Mahasiswa Sesalkan Ada Pungli, Sebut Pelaku Bisa Dipidana 

KUNINGAN – Di saat Presiden Joko Widodo perang terhadap pungutan liar (pungli) walau Rp10 ribu, justru di Kuningan ada pungli pembuatan KTP dan KK hingga ratusan ribu rupiah.
\"pembuatan
Pembuatan kartu penduduk. dok. Rakyat Cirebon

Menurut keterangan salah seorang sumber yang enggan dikorankan, salah seorang oknum aparat desa di Desa Mekarwangi Kecamatan Lebakwangi berani mematok harga hingga Rp250 ribu untuk pembuatan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan KK.

Pungutan kepada warga bervariasi mulai dari Rp50 ribu hingga Rp250 ribu tergantung cepat lambatnya KTP.

Menurut warga itu, dirinya sangat membutuhkan kartu identitas tersebut lantaran pindah domisili. Sehingga, harus membuat KTP serta KK yang baru.

Sedangkan bila menunggu program pembuatan elektronik KTP (e-KTP) yang dicanangkan pemerintah, tidak mungkin didapatkannya dalam waktu dekat.

“Saya kesal dengan pemerintah. Semenjak diberlakukannya program e-KTP malah jadi lahan baru untuk mengambil pungutan,” keluhnya.

Selain itu, dirinya ditawarkan lagi demi kelancaran pembuatan KTP, dengan menyerahkan uang sebesar Rp75 ribu/KTP.

“Untuk pembuatan KTP dan KK saya harus keluarkan uang sebesar Rp225 ribu ditambah 20 ribu untuk uang bensin,” tuturnya.

Karena menunggu terlalu lama, lanjutnya, e-KTP membuat warga yang membutuhkan kartu identitas terpaksa harus merogoh kocek lebih dalam demi mendapatkan KTP model lama dengan proses cepat.

“Programnya bagus, satu identitas untuk nasional. Akan tetapi akibat terlalu lama pembuatannya membuat warga kebingungan karena KTP nya habis. Nah, peluang itu disalahgunakan oknum pegawai untuk mengambil keuntungan dengan mengatur cepat lambatnya proses pembuatan KTP tergantung jumlah uang yang diberikan,” jelasnya.

Sementara itu, aktivis mahasiswa Agus Kusman mengaku prihatin terkait praktik pungli yang ada di Kuningan.

Menurutnya, Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) merupakan identitas pribadi sebagai tanda pengenal wajib bagi setiap warga Indonesia.

Karenanya, kata Agus, negara bertanggungjawab untuk mempermudah sebisa mungkin proses administrasi bagi warga yang hendak melaksanakan kewajiban tersebut. Namun, pembuatan e-KTP di ternyata tidak gratis, sedangkan program pemerintah pusat menyatakan bahwa pembuatan e-KTP tidak dipungut biaya.

“Ini bertentangan dengan UU No 24 tahun 2014 yang menyatakan bahwa proses administrasi pembuatan e-KTP gratis, dan bagi siapapun yang menyuruh atau memfasilitasi pemungutan biaya terhadap pembuatan E-KTP diancam pidana,” tandasnya.

Jika memang terjadi, dirinya sangat mengutuk keras atas tindakan oknum pegawai desa, kecamatan itu. “Ini jelas-jelas  melanggar ketentuan yang berlaku,” pungkasnya. (ale)

Sumber: