Warga Desak Bupati Berhentikan Kuwu Bobos
Berdasarkan informasi, puluhan warga Desa Bobos merasa kesal dengan sikap kuwu yang bersangkutan, sebab selain melarang warga untuk melakukan ibadah salat Idul Fitri di Masjid Baitul Atiq bahkan mengancam warga tidak akan diberikan BLT jika melanggarnya, juga telah menggerakan aparat desanya untuk memberhentikan pembangunan TPQ Al- Islam di dekat masjid tersebut.
Koordinator aksi, Maman menyampaikan, berawal dari masalah peribadahan tersebut, hingga berlanjut pada pendidikan di TPQ dan pelayanan semua masyarakat yang mengikuti aktivitas di masjid dan TPQ itu dipersulit oleh aparat desa setempat atas instruksi dari kuwu.
Bahkan, lanjutnya, beberapa warga yang diketahui ikut beraktivitas di masjid dan TPQ tersebut sudah beberapa bulan membuat KTP hingga kini belum jadi. Serta ada juga yang hendak menikah namun dipersulit sebab aparat desa enggan untuk mengurusnya.
“Dalam hal ini tentunya jelas, kami sebagai warga berharap agar bapak bupati bisa memberikan keadilan dengan memberikan sanksi dan tentunya perhatian serius terhadap persoalan yang sedang dialami warga Desa Bobos. Selanjutnya kami juga mendesak Bupati agar memberikan sanski pemberhentian kuwu Bobos sesuai dengan pasal 30 ayat 2 Undang-undang Desa,” ujar Maman.
Ia melanjutkan, pihaknya juga mendesak agar Muspida Kabupaten Cirebon mengawal sanksi pidana yang dilakukan kepala desa sesuai dengan laporan polisi Nomor STBL/332/IX/2016/Jabar/Res-Crb. Kemudian mendesak bupati agar membuka kembali TPQ Al- Islam yang telah diberhentikan pembangunannya oleh Hj Titin Rustini selaku kuwu.
Selanjutnya, kata Maman, warga juga mendesak pihak DPRD Kabupaten Cirebon untuk memanggil kuwu yang bersangkutan dan memberikan sanksi kepadanya sesuai dengan ketentuan Undang-undang yang berlaku.
“Dan yang terakhir, kami juga mendesak pihak kepolisian agar menindaklanjuti laporan yang sudah dilakukan warga tentang pelanggaran beribadah yang dilakukan kuwu Bobos,” kata Maman.
Dalam aksi tersebut, perwakilan warga diterima Kabag Pemerintahan Setda Kabupaten Cirebon, Suhartono, perwakilan dari BPMPD, Adang Kurnida, serta dampingi pihak kepolisian dan Satpol PP untuk melakukan audiensi.
Suhartono menyampaikan, atas apa yang telah menjadi keluhan warga Bobos tersebut, pihaknya akan menampung dan segera menindaklanjutinya.
“Kita inginkan persoalan ini bisa diselesaikan dengan baik. Namun kami perlu untuk mengkaji terlebih dahulu, karena ini baru sepihak dari warga saja. Akan tetapi kami akan menindaklanjutinya,” kata Suhartono. (yog)
Sumber: