Dirpamwas Bebaskan Isyanti dari Sekapan PJTKI

Dirpamwas Bebaskan Isyanti dari Sekapan PJTKI

Sempat Dimintai Uang Tebusan Rp20 Juta

INDRAMAYU - Setelah empat hari disekap oleh salah satu PJTKI di Bekasi, akhirnya pada Senin sore (15/8) petugas Direktorat Pengamanan dan Pengawasan BNP2TKI  membebaskan Isyanti, TKI asal Indramayu yang baru saja dipulangkan dari Singapura tanpa syarat.
\"Isyanti
Isyanti (kiri) usai dibebaskan Dir PamWas BNP2TKI. Foto: Ist./Rakyat Cirebon

Penyekapan yang dilakukan oleh PJTKI tersebut berasalan bahwa Isyanti belum menyelesaikan masa potongan gaji 8 bulan, sementara ia baru dua setengah bulan di Singapura.

Menurut Isyanti, setelah tiba di Bandara Soekarno Hatta pada tanggal 11 Agustus sekitar pukul 5 sore, ia dan satu orang temannya dijemput paksa oleh salah satu staff PJTKI.

Sesampai di penampungan, ia disuruh menghubungi suaminya untuk menyelesaikan tanggung jawab atas biaya proses penempatan ke Singapura sebesar Rp20 juta.

Nuridin (27) selaku suami Isyanti merasa lega dan berterimakasih kepada petugas Dirpamwas BNP2TKI yang telah membebaskan Isyanti dari tebusan itu.

“Saya dan keluarga menghaturkan terima kasih yang tidak terhingga kepada Bapak Brigadir Fajrin dan Brigadir Sevi petugas Dirpamwas BNP2TKI, karena telah membebaskan istri saya dari tebusan,” katanya

Samudi pengurus SBMI Indramayu yang ikut mendampingi suami korban mengatakan, bahwa PJTKI patut diduga melakukan proses penempatan non prosedural, dugaan itu karena dari pertama kali mendaftar hingga diterbangkan limit waktunya mencapai satu tahun.

“Berdasarkan aturan yang ada, proses penempatan itu didahului dengan penandatanganan Perjanjian Kerja di Dinas Tenaga Kerja, dalam standar Perjanjian Penempatan yang baru berdasarkan Peraturan Menteri No 22/2014 itu batasan waktu proses penempatan maksimal 3 bulan, kalau sampai satu tahun, berarti ada yang tidak benar dalam prosesnya,” jelasnya.

Terpisah Ketua SBMI Kabupaten Indramayu Juwarih mengucapkan, pihaknya mengapresiasi kepada BNP2TKI atas kerjasama yang dibangun selama ini dengan SBMI.

\"Saya yakin kasus-kasus TKI seperti yang dialami oleh Isyanti baik di Indramayu maupun di luar daerah cukup banyak, diakibatkan karena minimnya informasi dan ketidaktahuan, dan tak sedikit pula para keluarga yang besedia untuk membayar ganti rugi serta para TKI banyak yang tidak paham mengenai asuransi TKI jika bermasalah maka mereka selalu berpegang teguh pada nasib,\" tegas Juwarih. (yan/mgg)

Sumber: