RSUD Bantah Tidak Layani Peserta KIS
Hal itu disampaikan Direktur Utama RSUD Indramayu, Dr Deden Boni Koswara. Dua warga peserta KIS yang mendapat penanganan medis belum lama lama ini sejak awal berstatus sebagai pasien umum, bukan pasien dengan layanan fasilitas KIS.
\"Saat datang tidak menunjukkan kartu KIS. Dan kami melakukan pelayanan sebagaimana mestinya,\" jelasnya kepada sejumlah awak media.
Menurutnya, jika pasien kecelakaan lalu lintas menggunakan layanan fasilitas KIS, tentunya harus melengkapi persyaratan berupa surat pengantar dari pihak kepolisian.
Dan saat itu pasien bersangkutan tidak melengkapi berkas yang diharuskan.
\"Untuk pasien kecelakaan pemegang KIS memang harus ada pengantar dari kepolisian,\" kata dia.
Terhadap pernyataan tersebut, salah satu orang tua dari dua pasien korban kecelakaan, Sugeng (52) tidak memberikan solusi.
Terlebih pasien yang harus ditanganinya merupakan korban kecelakaan dengan kondisi sangat darurat.
\"Kalau harus buat pengantar dari kepolisian dulu, bisa-bisa tidak tertolong. Ini kan kondisinya perlu segera ditolong, urusannya nyawa orang,\" kesalnya.
Orang tua pasien korban kecelakaan lainnya, Umerah (35) mengatakan permohonan fasilitas KIS sudah disampaikan saat anaknya tiba di rumah sakit.
Namun petugasnya menyatakan tidak bisa melayani penanganan medis dengan menggunakan fasilitas KIS tersebut.
\"Saya datang sambil bawa kartu KIS, tapi katanya tidak bisa. Karena anak dan keponakan saya butuh pertolongan ya terpaksa pasien umum,\" ungkapnya.
Kekecewaan terhadap pelayanan medis dan program kesehatan itu berawal ketika M Ikhsanudin (12) dan Afik Farhansyah (15) asal Desa/Kecamatan Sindang saat membutuhkan pertolongan medis di RSUD Indramayu pada 31 Juli lalu.
Dan untuk membayar biaya pengobatannya terpaksa dibayar tunai sebesar Rp658 ribu. (tar)
Sumber: