Garam Impor Diduga Milik PT Lima-Lima

Garam Impor Diduga Milik PT Lima-Lima

Petugas Dislakan Dilarang Masuk, Dewan Desak Garam Tidak Diturnkan dari Tongkang

SUMBER - Dinas Kelautan dan Perikanan (Dislakan)Kabupaten Cirebon beserta Komisi II DPRD langsung bereaksi dengan temuan garam impor di Pelabuhan Cirebon.
\"garam
Garam impor. dok. Rakyat Cirebon

Bahkan, Kepala Dislaka, Dedi Nurul sudah melaporkan temuan garam impor pada Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).

“Saya saat ini (kemarin, red) masih di Jakarta, kami sudah menyampaikan temuan garam impor pada KKP,” ujarnya pada Rakcer, di sela-sela kunjungannya bersama dengan Komisi II DPRD Kabupaten Cirebon, kemarin.

Masih dijelaskan Dedi, hasil penelusuran petugasnya di lapangan, garam impor  itu diduga milik PT Lima-Lima yang ada di Kecamatan Mundu.

Sebab, lanjut Dedi, diketahui perusahaan tersebut pada tahun 2015 silam juga memesan garam impor melalui importir di Surabaya.

“Saya dapat informasi PT Lima-Lima ini menjadi penyalur garam untuk industri di Bandung dan Purwakarta. Saat petugas kami hendak menanyakan langsung pada perusahaan, kami tidak diperkenankan masuk. Dengan alasan kami tidak ada kaitan dengan hal itu, padahal Kami (Dislakan) hanya ingin tahu saja,” jelasnya.

Lebih lanjut, disampaikan Dedi, pihaknya akan terus menelusuri apakah garam ini didatangkan langsung dari Australia atau Surabaya.

Dirinya juga sudah meminta langsung pada pemerintah pusat untuk turun menelusuri garam impor ini.

“Kami khawatir ini akan berpengaruh terhadap petani garam. Kami yang ada digaris terdepan bisa disalahkan oleh petani garam di bawah. Maka dari itu kami dan juga Komisi II melaporkan dan meminta pemerintah turun langsung,” imbuhnya.

Mantan Kepala Distanbunakhut ini menegaskan, produksi garam lokal cukup melimpah, sehingga tidak perlu ada garam impor masuk ke wilayah Cirebon.

Sebab, garam produksi lokal juga mampu memenuhi kebutuhan bahkan juga masih bisa untuk memenuhi kebutuhan daerah lain.

“Kami akan terus menelusuri garam impor ini, jangan sampai merugikan petani,” ujarnya.
Sementara itu, Anggota Komisi II DPRD Kabupaten Cirebon sekaligus pelaku garam, H Tanung kepada Rakcer mengatakan, pemerintah wajib bertanggungjawab penuh atas masuknya garam impor tersebut.

Maksudnya, kata Tanung, pemerintah harus memberikan solusi bagi para petani dan pengusaha garam yang berada di wilayah Kabupaten Cirebon agar tidak merugi.

“Jelas harga akan hancur di pasaran dengan masuknya garam impor ini. Saya sudah berkomunikasi dengan para petani dan mereka mengaku kesal dengan masuknya garam dari luar negeri,” ujar Tanung, Kamis (4/8), melalui sambungan telepon.

Dalam kesempatan ini, Tanung meminta kepada pemerintah untuk tidak terlebih dahulu mendistribusikan garam imppor sebelum garam lokal di petani habis terjual.

Tanung menambahkan, sudah meminta kepada Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Cirebon untuk segera menghentikan proses penurunan garam dari tongkang.

“Saya sudah telepon Disperindag agar garam itu tidak turun dulu ke masyarakat. Kalau sampai turun, jelas ribuan ton garam lokal milik petani akan hancur,” tambahnya.

Disinggung upaya selanjutnya yang akan dilakukan oleh para petani garam dan juga Komisi II DPRD, Tanung mengungkapkan, pihaknya akan menekan pemerinta.

Untuk langkah dewan, Tanung mengaku, akan terlebih dahulu konsultasi dengan pimpinan komisi dan dewan guna memutuskan langkah yang akan diambil.

“Langkahnya kita tidak akan membiarkan garam petani tidak terjual dengan harga yang layak,” terangnya.

Bahkan, Tanung sendiri mempertanyakan komitmen pengusaha untuk menampung garam milik petani lokal seperti perjanjian yang telah dibuat terdahulu.

“Kalau sudah begini, petani lagi yang dirugikan karena pengusaha tidak menepati janjinya,” pungkasnya. (ari/yog)

Sumber: