Erry Irit Bicara Soal Dugaan Penggelapan Dana BBM Setda
SUMBER – Mantan Kepala Bagian Umum Setda Kabupaten Cirebon tahun 2012 yang saat ini menjadi Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag), Erry Ahmad Husaeri pilih bungkam atas dugaan penggelapan dana BBM di Setda.
Kasus yang kini tengah ditangani Kejari Kabupaten Cirebon itu telah mengundang sedikitnya 9 saksi.
Erry mengaku menyerahkan sepenuhnya penanganan kasus ini kepada penyidik kejaksaan.
Hal itu dikemukakan Erry, saat ditemui wartawan, Selasa (2/8) di sela kegiatannya,.
Erry mengaku tidak mau berkomentar, pasalnya, dengan statemen apapun yang dikeluarkannya, kahwatir akan menimbulkan dampak yang lebih besar.
“Saya tidak ingin memperuncing permasalahan ini. Biarkan saja kejaksaan berjalan dan saya tidak mau menaggapinya,” ujar Erry.
Termasuk saat ditanya mengenai pemeriksaan dirinya sebagai saksi di kejaksaan, Erry tidak mau buka suara.
“Kalau masalah lain akan saya komentari. Kalau masalah ini saya tidak mau,” ujarnya sambil berlalu.
Mencuatnya kasus dugaan penggelapan anggaran Bahan Bakar Minyak di Sekretariat Daerah Tahun 2012 menimbulkan banyak spekulasi.
Kasus yang saat ini masih ditangani oleh Kejaksaan Negeri Sumber ini terus ditelusuri guna menemukan bukti baru guna penetapan tersangka.
Berdasarkan informasi yang dihimpun Rakcer dari internal Pemkab, kasus dugaan penggelapan ini berawal dari laporan BPK terkait tidak adanya kwitansi bagi pembayaran BBM kendaraan dinas yang dikelola oleh Bagian Umum Setda.
Saat itu dalam laporannya, BPK menemukan adanya penggunaan anggaran tanpa disertai bukti pembayaran.
“Sepertinya dari temuan itu lantas dilacak oleh pihak kejaksaan untuk selanjutnya ditindaklnjuti saat ini,” ujar sumber yang enggan dikorankan namanya ini.
Disebutkannya, anggaran BBM saat itu mencapai Rp1,3Miliar dan ditemukan oleh BPK yang tanpa kwitansi sebesar Rp300jutaan.
Namun, dirinya juga menyebutkan laporan dari BPK itu sudah selesai karena Bagian Umum diketahui sudah menyerahkan semua bukti yang diminta oleh BPK.
“Saat itu sudah selesai. Kemungkinan besar BPK hanya meminta bukti pembayaran saja kalau memang anggaran itu digunakan. Nah, dugaan saya, kejaksaan mencari tahu apakah bukti yang diberikan oleh Bagian Umum itu sesuai atau tidak di lapangan karena dalam penjelasan BPK tidak disebutkan potensi kerugian negara,” tambahnya.
Bukan hanya itu saja, dia juga mengatakan kendaraan dinas yang masuk tanggung jawab Bagian Umum tidak sepenuhnya dipakai.
Dengan kata lain, terdapat kendaraan yang tidak terpakai dan tidak mungkin untuk diberikan anggaran BBM.
“Seharusnya, kalau memang ada sisanya kan dikembalikan ke kas daerah. seperti kendar4aan yang tidak bertuan kan tidak mungkin uang BBM nya tetap dicairkan. Saya sih menduganya karena hal tersebut pihak kejaksaan mulai menelusuri,” terangnya.
Diakhir, dirinya menyatakan pada tahun tersebut, yang menjadi Kabag Umum adalah Kepala Disperindag saat ini, Erry Ahmad Husaeri.
Sementara itu, Kepala Inspketorat Kabupaten Cirebon Hendra Nirmala menyebutkan, meski kasus ini melibatkan PNS di lingkungan Pemkab Cirebon, namun pihaknya menyerahkan persoalan ini kepada Kejaksaan.
“Karena ini sudah ada di ranah hukum, maka kami lebih baik menyerahkan persoalan ini kepada Kejaksaan,” katanya. (yog)
Sumber: