Siti Farida Minta Mobil Dinasnya Tak Perlu Beli Baru
Wakil Walikota Cirebon terpilih, Siti Farida Rosmawati saat diwawancarai sejumlah wartawan. FOTO: ASEP SAEPUL MIELAH/ RAKYAT CIREBON--
CIREBON - Pemerintah Daerah Kota Cirebon terus mempersiapkan segala sesuatunya menjelang pelantikan pasangan Kepala Daerah yang baru tanggal 6 Februari mendatang.
Termasuk, Pemkot juga tengah menyiapkan semua hak dan kewajiban yang akan langsung melekat kepada Walikota dan Wakil Walikota Cirebon setelah dilantik nanti.
Hak yang nanti akan melekat, diantaranya adalah fasilitas tempat tinggal dan fasilitas kendaraan.
Wakil Walikota Cirebon terpilih, Siti Farida Rosmawati mengucapkan terima kasih kepada jajaran Pemerintah Daerah Kota Cirebon, yang sudah menjalankan proses transisi dengan baik, termasuk mempersiapkan fasilitas yang menjadi hak pasangan kepala daerah nanti.
"Pemkot ini begitu sigap, saya secara pribadi menyampaikan terima kasih," ungkap Siti Farida.
Akan tetapi, lanjut Siti Farida, terkait dengan fasilitas kendaraan dinas yang akan ia dapatkan nanti, ia memberikan sedikit permintaan.
BACA JUGA:Soegiharto Sosrodjojo sang Pendiri Teh Botol Sosro Tutup Usia, Dia Meninggalkan Bisnis Berikut
Siti Farida meminta agar untuk dirinya, Pemkot tidak melakukan pengadaan kendaraan baru, karena menurutnya, kendaraan dinas yang sudah ada, masih sangat baik dan layak untuk digunakan bertugas.
Permintaan tersebut, kata Siti Farida, sudah ia sampaikan kepada Bagian Umum di Sekretariat Daerah, dan bahkan ia sudah melihat kondisi kendaraan yang ada, masih dalam kondisi baik, layak pakai dan menurutnya nyaman digunakan.
"Jadi saya minta, untuk saya tidak usah pengadaan yang baru, yang sudah ada saja," jelas Siti Farida.
BACA JUGA:Agus Kurniawan Santer Bakal Masuk Jajaran Petinggi PDI Perjuangan
Farida memahami, bahwa sebetulnya fasilitas kendaraan dinas itu menjadi hak yang akan ia dapatkan sebagai Wakil Walikota, dan ia menerima, namun ia meminta tidak perlu pengadaan baru.
Untuk hak dan kewajiban ini, Siti Farida mengatakan, ia ingin bekerja menjalankan tugas terlebih dahulu, yang memang menjadi kewajibannya, barulah mendapatkan hak.
Sumber: