Cabuli Pacar Hingga Hamil Dua Bulan, Cecep Dipolisikan
Pemuda warga dusun cantilan Rt 02/01 Desa Linggamekar Kecamatan Cilimus Kabupaten Kuningan ini, diringkus petugas Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Kuningan setelah dilaporkan menc*bul pacar, sebut saja Bunga (17), yang masih satu desa dengan pelaku.
Berdasarkan data yang diperoleh, kasus ini sendiri terbongkar ketika orang tua korban yang curiga dengan tingkah laku anak putrinya itu.
Setelah diintrogasi akhirnya Bunga mengaku sudah melakukan hubungan badan layaknya pasangan suami istri hingga akhirnya mengandung dua bulan hasil, orang tua korban yang tidak terima dengan perlakuan pelaku terhadap anaknya, langsung melaporkannya ke Mapolres Kuningan.
Kasat Reskrim Polres Kuningan AKP Fandy Setiawan melalui Kanit PPA Aiptu Dahroji mengatakan, kasus ini terbongkar ketika orang tua korban curiga dengan tingkah laku korban yang sering menyendiri dan seperti orang hamil.
“Bunga sendiri dic*bul oleh pelaku sebanyak sepuluh kali sejak berpacaran dengan pelaku,” jelasnya.
Akibat perbuatannya, tersangka akan dijerat dengan undang-undang perlindungan Anak pasal 81-82 Undang-undang Nomer 23 tahun 2002, dengan ancaman minmal 3 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.
Sementara itu, tersangka Cecep, tidak mengelak saat ditanyai wartawan apakah benar ia telah melakukan penc*bulan terhadap korban, sebanyak sepuluh kali. Bahkan tersangka mengaku tidak memaksa karena atas dasar suka sama suka.
Tersangka menerangkan, aksi penc*bulan itu dilakukan atas dasar suka sama suka, hubungan badan layaknya suami istri dilakukan tersangka dirumahnya pada siang hari saat kondisi rumah sepi.
“Awalnya kami hanya bercumbu. Lalu saya mengajak berhubungan badan, jika dihitung sudah lebih dari sepuluh kali,” kata tersangka. (ale)
Sumber: