Diciduk di Ruang Kerja, AS Tak Melawan

Diciduk di Ruang Kerja, AS Tak Melawan

Legislator Gerindra Tersangkut Dana CSR, Negera Dirugikan Rp3 Miliar Lebih 

MAJALENGKA – Tim Kejaksaan Negeri Majalengka akhirnya menjemput paksa Ali Surahman (AS), di ruang kerjanya di ruangan Wakil Ketua DPRD Majalengka, kemarin.
\"ali
Ali Surahman (baju putih) ditahan Kejari. Foto: Ist./Rakyat Cirebon

Saat ditangkap sekitar pukul 10.34, Ali yang merupakan salahsatu pimpinan dewan dari Fraksi Partai Gerindra itu tidak melakukan perlawanan. Ia tunduk dan patuh setelah membaca surat perintah penangkapan terhadap dirinya.

Sedangkan, suasana gedung dewan memang sempat tegang. Pasalnya, saat dilakukan penangkapan, petugas kesekretariatan tengah mempersiapakan sidang paripurna pergantian antar waktu (PAW).

Selain itu, tim Kejaksaan yang didampingi anggota kepolisian bersenjata lengkap menutup akses pintu masuk menuju gedung DPRD.

Mengenai penangkapan Ali, Kasi Pidsus Kejari Majalengka, Mahdi Suryanto mengatakan, alasan penangkapan AS karena pihak penyidik telah mengumpulkan sejumlah alat bukti, sehingga telah memiliki kewenangan untuk menciduknya.

“Kami punya kewenangan untuk menangkap tersangka. Apalagi yang bersangkutan telah dilakukan pemanggilan sebanyak 5 kali namun selalu mangkir dengan alasan yang kurang tak bisa diterima. Selain itu, alat bukti yang sudah cukup,” tuturnya saat menggelar konferensi pers, kemarin.

Diungkapkan Mahdi, AS ditangkap atas dugaan penyimpangan dana anggaran CSR dari PT Sang Hyang Seri sejak tahun 2011 lalu, sewaktu dirinya belum terpilih menjadi anggota dewan.

Sementara, lanjut Mahdi, surat pemangggilan terakhir yang ditujukan pihak Kejaksaan kepada AS dilayangkan pada bulan April 2016 lalu.

“Yang bersangkutan lebih banyak tidak menghadiri pemanggilan tersebut. Kami melakukan penangkapan di ruang kerja AS pada saat beliau sedang ada di dalam. Kami menjelaskan apa saja yang menjadi hak-hak tersangka dan yang bersangkutan tunduk patuh,” ujarnya.

Dijelaskan Mahdi, barang bukti yang paling urgen berupa proposal dana pinjaman yang ditunjukan pada Sang Hyang Seri, buku rekening asli dari masing-masing gapoktan, rekening koran, dan pernyataan sejumlah saksi yang sudah mencapai 32 saksi.

“Pembuktian dari persidangan. Sementara atas ditangkapnya AS yang kini resmi ditahan, kami siap untuk mengusut tersangka lainnya,” kata Mahdi sambil mengungkan kerugian negara akibat perbuatan AS sebesar Rp3 miliar lebih 29 juta.

Sementara aset yang diamankan Kejaksaan berupa  uang cash Rp55 juta. “Untuk selanjutnya, AS akan disidang di Pengadilan Tipikor Bandung,” tandasnya.

Sementara itu, pihak AS maupun pengacaranya belum bisa memberikan pernyataan apapun.

Terpisah, salahsatu kolega AS di pimpinan dewan, Drs M Jubaedi mengaku prihatin dan cukup kaget dengan proses penangkapan yang mendadak. Ia berharap agar AS diberikan kekuatan dan prosesnya bisa cepat selesai.

Sebagai sesama anggota DPRD dari wilayah utara, dirinya ikut bersedih dengan peristiwa itu. Namun demikian, pihaknya menghormati semua proses hukum yang berjalan, dan berdoa agar proses yang dijalani AS diberikan kelancaran dan mendapatkan yang terbaik.

Sebelum penangkapa, kata Jubaedi, dirinya sempat bertemu dan berbincang-bincang dengan AS.

“Yang bersangkutan sempat berpesan dan minta tolong kepada saya agar hak haknya sebagai anggota DPRD untuk bisa disampaikan kepada keluarganya terutama kepada anaknya yang masih bayi,” kata Wakil Ketua DPRD dari Fraksi PKB ini. (hrd/pai)

Sumber: