Gadai Mobil Rental dan Sawah, Dua Pelaku Diringkus Polisi

Gadai Mobil Rental dan Sawah, Dua Pelaku Diringkus Polisi

INDRAMAYU - RS (45) asal Desa Wanakaya, Kecamatan Haurgeulis, Kabupaten Indramayu, dan DL alias Salam (55) warga Desa Jatireja, Kecamatan Compreng, Kabupaten Subang diringkus petugas Satreskrim Polres Indramayu.
\"polisi
Polisi ringkus penggelapan mobil. Foto: Tardi/Rakyat Cirebon 

Keduanya diamankan karena melakukan tindak penipuan dan penggelapan.

Kapolres Indramayu, AKBP Eko Sulistyo Basuki membenarkan pihaknya telah mengamankan dua orang atas dugaan penipuan dan penggelapan.

Tersangka RS terkait kasus penggelapan sebuah mobil sewaan atau rental, dan DL melakukan aksi penipuan gadai sawah.

\"Terhadap kedua tersangkanya kami terapkan Pasal 378 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara maksimal 4 tahun,\" tegasnya didampingi Kasubag Humas AKP Ramauli Tampubolon, Senin (23/5).

Penggelapan mobil rental yang dilakukan RS tersebut terungkap setelah pemiliknya Suharjo (47) warga Desa Babakan Jaya, Kecamatan Gabuswetan, Kabupaten Indramayu melaporkan raibnya mobil jenis Toyota Avanza Veloz berplat nomor E 1060 RB.

Kuat dugaan dalam penyelidikan, RS telah menggadaikan mobil yang disewanya.

Polisi yang mengamankan RS di kediamannya langsung menggelandangnya untuk dimintai keterangan. Dan dari pengakuannya, mobil yang disewanya digadaikan kepada seseorang.

\"Tersangka RS menggadaikan mobilnya untuk keperluan pribadi, dan sebagian untuk membayar hutang,\" jelasnya.

Sedangkan tersangka DL, kasusnya dilakukan terhadap korban bernama H Neli (40) asal Desa Bugis, Kecamatan Anjatan, Kabupaten Indramayu.

Korban mulanya tergiur kabar yang disampaikan DL, bahwa ada seseorang akan menggadaikan sawahnya. Karena percaya dan sangat ingin menggarap sawah tersebut, lalu korban menyerahkan uang Rp60 juta untuk uang muka sesuai permintaan DL.

Setelah beberapa hari muncul perasaan curiga lantaran belum ada kabar dari DL.

Lalu korban bersama beberapa kerabatnya mendatangi lokasi sawah yang menurut DL akan digadai.

Setibanya di persawahan yang dituju, korban dikejutkan dengan keterangan yang menyebutkan tidak ada sawah untuk digadaikan di sekitar lokasi tersebut.

\"Karena merasa tertipu, lalu korban melaporkan kasusnya. Dan kami berhasil mengamankan tersangkanya,\" terangnya.

Atas terjadinya dua kasus tersebut, kapolres mengimbau kepada masyarakat untuk tidak mudah memberikan kepercayaan terhadap seseorang yang belum dikenalnya. Terlebih dengan persoalan yang menyangkut harta benda.

\"Jangan mudah percaya, tetap waspada dan hati-hati,\" tukasnya. (tar)

Sumber: