Sidak SPBU, Disperdagin Pastikan Takaran BBM Sesuai
SIDAK. Kepala Disperdagin Kabupaten Cirebon, Suhartono memimpin Sidak ke sejumlah SPBU, demi memastikan takaran BBM yang diterima masyarakat sesuai standar. FOTO : ZEZEN ZAENUDIN ALI/RAKYAT CIREBON--
RAKYATCIREBON.DISWAY.ID – Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperdagin) Kabupaten Cirebon melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU), Selasa (10/3).
Dipimpin langsung Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian, Suhartono SSos MM, didampingi Plt Kabid Metrologi Legal, Teguh Mulyono, dan Pengawas Perdagangan, Beti Nurbaeti.
Sidak dilakukan menjelang hari raya ramadhan IdulFitri (rafi), memastikan takaran bahan bakar minyak (BBM) yang diterima masyarakat sesuai standar, serta memastikan ketersediaan stok BBM aman menjelang hari raya IdulFitri.
BACA JUGA:Pertamina Siagakan 109 SPBU 24 Jam di Momen Mudik dan Arus Balik Idul Fitri 2026
Kepala Disperdagin Kabupaten Cirebon, Suhartono, mengatakan sidak yang dilakukan melalui bidang Metrologi Legal menyasar beberapa tempat usaha. Salah satunya SPBU di wilayah Kecamatan Gempol.
“Alhamdulillah dari hasil sidak yang kita lakukan di SPBU tersebut tidak ditemukan adanya indikasi kecurangan terkait ukuran atau takaran BBM,” ujarnya.
Menurutnya, kegiatan pengawasan ini dilakukan untuk memberikan kepastian kepada konsumen. Khususnya masyarakat Kabupaten Cirebon, agar tidak dirugikan saat melakukan pembelian BBM, terutama menjelang meningkatnya mobilitas masyarakat saat Lebaran.
Disperdagin juga berencana melakukan pengawasan di sejumlah titik lainnya. Terdapat empat titik yang akan menjadi fokus pemeriksaan.
Selain SPBU, pihaknya juga melakukan pengecekan di beberapa lokasi lain yang berkaitan dengan pengawasan perdagangan, seperti jembatan timbang Indocement serta sejumlah tempat usaha lainnya yang dinilai krusial.
“Pengawasan ini kita lakukan agar konsumen mendapatkan kepastian dan kenyamanan. Jangan sampai masyarakat dirugikan,” kata Suhartono.
Ia menambahkan, sidak kali ini merupakan lanjutan yang sudah dilakukan Februari lalu. Sidak akan terus dilanjutkan. Menyasar SPBU lain, yang berada di kawasan jalur utama maupun rest area.
BACA JUGA:DPR Pastikan Stok BBM Aman Jelang Mudik Lebaran
Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bidang Metrologi Legal Disperdagin Kabupaten Cirebon, Teguh Mulyono, menjelaskan pengecekan terhadap alat ukur di SPBU memang dilakukan secara berkala sesuai ketentuan.
“Secara aturan, tera ulang di SPBU dilakukan satu tahun sekali,” katanya.
Ia menyebutkan, salah satu SPBU yang disidak ini, terakhir diuji atau melakukan tera ulang, September 2025. Sehingga, September tahun ini, harus dilakukan tera ulang. Karena, masa berlaku tera ulang, satu tahun.
Adapun pemeriksaan kali ini, menjadi bagian dari pengawasan rutin untuk memastikan alat ukur tetap akurat.
Pemeriksaan difokuskan pada keakuratan dispenser BBM guna memastikan volume bahan bakar yang dikeluarkan sesuai dengan yang dibayarkan konsumen. (zen)
Sumber: