Ribuan Napi di Cirebon Dapat Remisi, 37 Diantaranya Langsung Bebas
Kalapas Kelas I Cirebon, Nanank Syamsudin bersama Karutan Kelas I Cirebon, Redy Again mendapingi Walikota dan Wakil Walikota memberikan remisi kepada keluarga warga binaan. FOTO: ASEP SAEPUL MIELAH/ RAKYAT CIREBON--
CIREBON – Momentum Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Republik Indonesia tahun 2025 ini juga memberi keberkahan bagi para narapidana, atau warga binaan di Cirebon.
Pada momen Upacara Kemerdekaan tingkat Kota Cirebon, Walikota Cirebon, Effendi Edo menyerahkan remisi kepada seribuan warga binaan, baik mereka yang berada di Lembaga Pemasyarakatan maupun Rumah Tahanan.
Dari data yang berhasil dihimpun Rakyat Cirebon, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) kelas I Cirebon memberikan remisi kepada 1.830 warga binaan, yang terdiri dari 881 napi mendapatkan remisi umum I, dan 17 napi mendapatkan remisi umum II, atau langsung bebas.
BACA JUGA:Meriahkan HUT RI, Lomba Tenis Meja Pakai Kebaya dan Sarung
Kemudian, 920 napi mendapatkan remisi dasawarsa I, dan 12 napi mendapatkan remisi dasawarsa II, atau langsung bebas.
Sementara, di Rumah Tahanan (Rutan) kelas I Cirebon, dari total 394 narapidana, sebanyak 365 orang napi mendapatkan remisi, dimana ada 1 orang napi yang mendapatkan remisi umum II, dan 7 orang napi yang mendapatkan remisi dawasarsa II langsung bebas.
Jika di total, maka pada momen HUT ke80 RI kemarin, di Cirebon, ada 2.195 narapidana yang mendapatkan remisi, dan 37 diantaranya langsung bebas, karena mendapatkan remisi umum II dan remisi dasawarsa II.
BACA JUGA:Majelis Kebon Sufi Gelar Peringatan Arbain Bersama Sejarawan dan Budayawan Cirebon
“Jadi di 17 Agustus 2025 ini, narapidana di Lapas Cirebon itu mendapatkan dua remisi, satu remisi umum dan yang satunya remisi dasawarsa. Ada 29 diantaranya langsung bebas, karena dapat remisi umum II dan remisi dasawarsa II,” demikian disampaikan Kepala lapas Kelas I Cirebon, Nanank Syamsudin.
Dijelaskan Nanank, remisi ini diberikan bukan tanpa proses, dimana pemberian remisi ini memiliki syarat dan ketentuan tersendiri.
Disebutkan Nanank, ada tiga syarat untuk bisa mendapatkan remisi, pertama berkelakuan baik dalam kurun waktu satu tahun, kemudian untuk tindak pidana umum yang telah menjalani pidana enam bulan, serta tidak ada pelanggaran disiplin.
BACA JUGA:Upacara Penurunan Bendera Dipimpin Wakil Walikota Cirebon Berlangsung Khidmat
“Keputusan pemberian remisi ini, diberikan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, prosesnya diusulkan dari Lapas, kemudian dilakukan verifikasi oleh Dirjen Kemasyarakatan dan ditetapkan kementerian,” jelas Nanank.
Sementara itu, Kepala Rutan Kelas I Cirebon, Redy Again menambahkan, di Rutan kelas I Cirebon, momen HUT ke-80 RI ini menjadi kebahagiaan tersediri bagi 365 napi, bahkan, kebahagiaan yang sangat besar bagi 8 napi karena remisi yang diberikan membuat mereka kembali bisa menghirup udara bebas.
Sumber: