Ribuan Napi di Cirebon Dapat Remisi, 37 Diantaranya Langsung Bebas
Kalapas Kelas I Cirebon, Nanank Syamsudin bersama Karutan Kelas I Cirebon, Redy Again mendapingi Walikota dan Wakil Walikota memberikan remisi kepada keluarga warga binaan. FOTO: ASEP SAEPUL MIELAH/ RAKYAT CIREBON--
“Dari total 394 narapidana, sebanyak 365 orang memenuhi syarat untuk mendapatkan remisi. Sedangkan 29 narapidana tidak memenuhi syarat remisi karena alasan seperti masa pidana kurang dari 6 bulan, belum eksekusi jaksa, atau tanggal kadaluarsa remisi kurang dari 17 Agustus 2025," ungkap Redy.
BACA JUGA:Wali Kota Cirebon Pimpin Upacara HUT ke-80 RI, Tegaskan Makna Persatuan dan Kedaulatan
Redy berharap, pemberian remisi tersebut bisa menjadi motivasi bagi narapidana untuk terus memperbaiki diri.
Pasalnya, remisi ini merupakan bentuk penghargaan negara kepada narapidana yang telah menunjukkan perubahan perilaku positif selama menjalani masa tahanan.
"Serta dengan remisi tersebut kami berharap, bagi mereka yang langsung bebas, mereka bisa kembali ke masyarakat sebagai pribadi yang lebih baik," harap Redy. (sep)
Sumber: