Walikota Cirebon Segera Angkat Sekda Definitif dari 3 Kandidat yang Bertarung
Walikota Cirebon, Effendi Edo saat diwawancarai oleh awak media.-ISTIMEWA/RAKYAT CIREBON-
CIREBON, RAKYATCIREBON.DISWAY.ID - Sebanyak 18 kandidat pejabat eselon II dan III di lingkungan Pemerintah Kota Cirebon mengikuti proses penilaian untuk mengisi enam posisi strategis, termasuk jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) dan sejumlah posisi Eselon II.
Proses ini tidak lagi menggunakan istilah seleksi terbuka (open bidding), melainkan penilaian berbasis sistem merit yang dilakukan oleh Komite Manajemen Talenta.
PJ Sekda sekaligus Ketua Tim Komite Talenta Rotasi, Mutasi dan Promosi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Kota Cirebon, Drs Sumantho menjelaskan, mekanisme yang digunakan menitikberatkan pada evaluasi menyeluruh terhadap kompetensi dan kesiapan pejabat.
“Kita tidak lagi menggunakan istilah seleksi, tetapi penilaian oleh komite manajemen talenta sebagai bagian dari pengembangan sistem merit,” jelasnya.
Menurutnya, penilaian kandidat dilakukan terhadap sejumlah aspek penting.
Selain kelengkapan administrasi dan persyaratan jabatan, kemampuan manajerial menjadi fokus utama.
Hal ini mencakup kemampuan perencanaan, pelaksanaan program, hingga pengendalian risiko.
“Seorang pejabat harus mampu merencanakan, melaksanakan, dan mengevaluasi pekerjaannya, termasuk mengendalikan risiko agar tidak berdampak negatif pada organisasi,” ujarnya.
Dari total 18 kandidat yang beredar di publik, Sumantho membenarkan jumlah tersebut.
Para kandidat berasal dari berbagai jenjang, mulai dari Eselon III hingga Eselon II.
Namun khusus untuk posisi Sekda Kota Cirebon, ditegaskan Mantho bahwa kandidat dipastikan berasal dari pejabat Eselon II.
“Jabatan Sekda sangat strategis, sehingga harus diisi oleh Eselon II yang memiliki kemampuan koordinasi lintas dinas, termasuk komunikasi dengan legislatif dan jaringan vertikal,” katanya.
Dalam proses penilaian, ditambahkan Mantho, terdapat beberapa tahapan, termasuk penyusunan makalah berbentuk policy brief.
Tahapan ini bertujuan mengukur kemampuan kandidat dalam merumuskan kebijakan dan menyelaraskan program antar Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Sumber: